• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Arti Suap Beserta Contohnya Dalam Tindak Pidana

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Arti Suap Beserta Contohnya Dalam Tindak Pidana

Arti Suap Beserta Contohnya Dalam Tindak Pidana

Arti Suap Beserta Contohnya Dalam Tindak Pidana

Suap adalah tindakan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik atau individu berpengaruh dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka yang berkaitan dengan jabatannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, suap dapat terjadi ketika seseorang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pihak lain untuk membujuknya berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewenangan atau tugasnya.

Tujuan Suap

Tujuan utama suap adalah mempengaruhi pengambilan keputusan atau tindakan pejabat yang disuap agar sesuai dengan keinginan pemberi suap. Hal ini sering dilakukan untuk memperoleh keuntungan tertentu atau menghindari sanksi hukum.

Suap biasanya diberikan kepada orang yang berpengaruh atau pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.

Contoh Suap dalam Tindak Pidana

Berikut beberapa contoh suap yang sering terjadi:

  1. Pemberian Uang kepada Pejabat untuk Memperoleh Izin Usaha

    Seorang pengusaha memberikan sejumlah uang kepada pejabat perizinan agar proses pengurusan izin usahanya dipercepat atau disetujui tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

  2. Hadiah kepada Hakim untuk Mempengaruhi Putusan Pengadilan

    Seorang terdakwa atau pihak terkait memberikan hadiah atau janji kepada hakim dengan harapan mendapatkan putusan yang menguntungkan dalam perkara yang sedang diadili.

  3. Pemberian Fasilitas kepada Pegawai Negeri untuk Menghindari Pajak

    Seorang wajib pajak menyediakan fasilitas mewah atau liburan gratis kepada pegawai pajak agar nilai pajak yang harus dibayarkan dikurangi atau dihapuskan.

Apa perbedaan antara suap dan sogok

Suap adalah tindakan memberikan sesuatu, biasanya uang atau barang, kepada seseorang dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan orang tersebut, terutama dalam konteks hukum atau administrasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980, suap didefinisikan sebagai tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang untuk membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangan atau tugasnya3.

Sogok, di sisi lain, merupakan istilah yang lebih umum dan sering digunakan dalam konteks informal.

Sogok dapat dianggap sebagai sinonim dari suap, tetapi dalam praktiknya, istilah ini mungkin lebih sering dipakai dalam konteks yang lebih luas dan tidak selalu terkait dengan tindakan hukum formal. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sogok diartikan sebagai uang suap

Tags: arti suapgrativitasisogoksuap
Previous Post

Hukuman Pelaku Korupsi di Berbagai Negara

Next Post

Fakultas Hukum UMSU dan DPP MAHUPIKI Sukses Gelar Webinar Nasional “Kaleidoskop Penegakan Hukum Pidana 2024”

Next Post
Fakultas Hukum UMSU dan DPP MAHUPIKI Sukses Gelar Webinar Nasional “Kaleidoskop Penegakan Hukum Pidana 2024”

Fakultas Hukum UMSU dan DPP MAHUPIKI Sukses Gelar Webinar Nasional "Kaleidoskop Penegakan Hukum Pidana 2024"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88