Putusan Sela dan Putusan Akhir: Apa Bedanya
Dalam dunia hukum, istilah putusan sela dan putusan akhir sering kali muncul dalam proses peradilan. Keduanya memiliki peran penting dalam penyelesaian perkara, namun memiliki fungsi dan karakteristik yang berbeda
Pengertian Putusan Sela
Putusan sela adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum putusan akhir dalam suatu perkara. Tujuannya adalah untuk mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara yang sedang berlangsung. Putusan ini bersifat sementara dan tidak mengakhiri proses peradilan.
Pengertian Putusan Akhir
Putusan akhir adalah keputusan yang diambil oleh hakim setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan semua bukti telah disampaikan.
Putusan ini merupakan hasil akhir dari suatu perkara dan mengikat semua pihak yang terlibat. Dalam putusan akhir, hakim akan memutuskan siapa yang menang atau kalah dalam perkara tersebut serta memberikan sanksi atau ganti rugi jika diperlukan.
Putusan akhir biasanya diumumkan setelah melalui beberapa tahap persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, hingga penutupan sidang. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diubah kecuali melalui upaya hukum seperti banding atau kasasi.
Perbedaan Putusan Sela dan Putusan Akhir
-
Fungsi
Putusan sela bertujuan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan dengan keputusan-keputusan sementara, sementara putusan akhir berfungsi untuk menyelesaikan sengketa secara definitif dan mengakhiri proses peradilan.
-
Karakteristik
putusan sela tidak menyentuh pokok perkara dan hanya berfokus pada langkah-langkah prosedural yang diperlukan selama pemeriksaan, sedangkan putusan akhir langsung mengikat semua pihak terkait dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
-
Kekuatan hukum
putusan sela harus dijalankan meskipun bersifat sementara dan tidak mengakhiri proses peradilan, sedangkan putusan akhir memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
-
Contoh
Putusan sela bisa berupa keputusan untuk menunda sidang, sementara putusan akhir merupakan keputusan yang menentukan siapa yang memenangkan perkara yang sedang disidangkan.


