Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Salah satu cara untuk mengklasifikasikan hukum adalah berdasarkan waktu berlakunya. Klasifikasi ini penting untuk memahami bagaimana aturan hukum diterapkan dalam konteks waktu tertentu.
Pengertian Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
Hukum berdasarkan waktu berlakunya adalah penggolongan hukum yang didasarkan pada periode atau jangka waktu di mana suatu aturan hukum berlaku. Hal ini mencakup kapan hukum tersebut mulai berlaku, berapa lama berlaku, dan kapan berakhirnya.
Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
Berikut adalah beberapa jenis hukum yang diklasifikasikan berdasarkan waktu berlakunya:
Ius Constitutum
Ius Constitutum adalah istilah lain untuk hukum positif, yaitu hukum yang sedang berlaku dan mengikat pada saat ini. Istilah ini sering digunakan dalam konteks akademis untuk membedakannya dari hukum yang diharapkan atau direncanakan.
Contoh
Beberapa contoh hukum yang termasuk dalam kategori Ius Constitutum adalah:
-
-
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Dokumen hukum tertinggi yang menetapkan struktur pemerintahan, hak-hak dasar warga negara, dan prinsip-prinsip dasar lainnya yang mengatur negara.
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Hukum pidana yang telah ditetapkan oleh badan legislatif untuk mengatur tindakan kriminal dan sanksi yang diberikan atas pelanggaran hukum tersebut13.
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Hukum perdata yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam masalah perikatan, kontrak, kepemilikan properti, dan sebagainya
-
Ius Constituendum
Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan atau direncanakan akan berlaku di masa depan. Hukum ini belum diterapkan, tetapi dirancang untuk menggantikan atau memperbarui hukum yang ada. Contohnya adalah rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh legislatif.
Contoh
Beberapa contoh hukum yang termasuk dalam kategori Ius Constituendum adalah:
- Rancangan Undang-Undang (RUU): RUU yang sedang dibahas dan belum disahkan merupakan contoh hukum yang masih dalam proses pembentukan. Setelah disetujui oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RUU akan berubah menjadi hukum positif


