Perbedaan Common Law dan Civil Law
Sistem hukum di berbagai negara umumnya terbagi menjadi dua kategori utama: Common Law dan Civil Law. Kedua sistem ini memiliki karakteristik dan pendekatan yang berbeda dalam penerapan hukum. Memahami perbedaan antara Common Law dan Civil Law penting untuk mengetahui bagaimana hukum diterapkan di berbagai yurisdiksi.
Common Law
Common Law adalah sistem hukum yang berkembang di Inggris dan negara-negara yang dipengaruhi oleh tradisi hukumnya, seperti Amerika Serikat dan Kanada. Ciri utama dari Common Law adalah penekanan pada preseden yudisial atau doktrin stare decisis, di mana keputusan hakim dalam kasus sebelumnya menjadi acuan untuk kasus serupa di masa depan.
Dalam sistem ini, hakim memiliki peran aktif dalam menginterpretasikan hukum dan dapat menciptakan hukum baru melalui putusannya. Proses peradilan dalam Common Law bersifat adversarial, di mana pengacara dari kedua belah pihak berperan besar dalam menyajikan kasus di hadapan hakim atau juri.
Civil Law
Civil Law, juga dikenal sebagai Sistem Hukum Eropa Kontinental, berasal dari tradisi hukum Romawi dan diterapkan di banyak negara Eropa serta negara lain yang dipengaruhi oleh kolonialisme Eropa, termasuk Indonesia.
Ciri khas dari Civil Law adalah adanya kodifikasi hukum, di mana aturan hukum dituliskan secara sistematis dalam undang-undang atau kode hukum. Hakim dalam sistem ini berperan sebagai penerap hukum yang telah dikodifikasi dan tidak terikat pada preseden.
Proses peradilan dalam Civil Law bersifat inkuisitorial, di mana hakim memiliki peran dominan dalam mengarahkan dan memutus perkara serta aktif dalam menilai alat bukti.
Perbedaan Common Law dan Civil Law
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara Common Law dan Civil Law berdasarkan aspek tertentu:
-
Sumber Hukum
Pada sistem Common Law, sumber hukum utamanya adalah putusan hakim atau preseden. Artinya, keputusan pengadilan sebelumnya menjadi acuan dalam menangani kasus serupa di masa depan. Sebaliknya, dalam Civil Law, sumber hukum utama adalah undang-undang tertulis atau kode hukum yang telah dikodifikasi secara sistematis.
-
Peran Hakim
Hakim dalam Common Law memiliki peran yang lebih aktif karena mereka dapat menciptakan hukum baru melalui putusan pengadilan. Sebaliknya, hakim dalam Civil Law hanya bertugas untuk menginterpretasikan dan menerapkan undang-undang yang telah ada, tanpa menciptakan hukum baru.
-
Proses Peradilan
Proses peradilan dalam Common Law bersifat adversarial, di mana dua pihak yang bersengketa (penggugat dan tergugat) menyajikan bukti dan argumen mereka, sementara hakim atau juri bertindak sebagai penengah. Dalam Civil Law, prosesnya lebih investigatif, di mana hakim memiliki peran dominan dalam menyelidiki fakta dan bukti untuk menentukan keputusan.
-
Fleksibilitas
Sistem Common Law dianggap lebih fleksibel karena dapat beradaptasi dengan perubahan dan situasi baru melalui preseden. Sebaliknya, Civil Law lebih terstruktur dan memberikan kepastian hukum karena mengandalkan aturan tertulis, meskipun ini membuatnya kurang fleksibel.
-
Doktrin Stare Decisis
Dalam Common Law, doktrin stare decisis diterapkan, yang berarti pengadilan harus mengikuti preseden dari kasus-kasus sebelumnya. Sementara itu, doktrin ini tidak berlaku dalam Civil Law, karena setiap kasus lebih bergantung pada interpretasi terhadap undang-undang yang ada.


