Pengertian Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang sering disingkat sebagai Pengadilan Tipikor, adalah lembaga peradilan khusus di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
Pengadilan ini dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan untuk memperkuat penegakan hukum dalam memberantas korupsi di negara ini. Menurut Undang-Undang No. 46 Tahun 2009, pengadilan tindak pidana korupsi berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama yang menangani kasus-kasus korupsi di seluruh provinsi di Indonesia.
Sejarah dan Struktur
Pengadilan Tipikor pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2004. Ini menjadikannya sebagai pengadilan khusus yang berfungsi untuk mengadili perkara tindak pidana korupsi di Indonesia.
Pengadilan Tipikor Jakarta terletak di Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Jakarta Pusat. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009, wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terbatas pada DKI Jakarta
Pengadilan Tipikor UU Berapa?
Pengaturan mengenai Pengadilan Tipikor tercantum dalam Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait keberadaan, kewenangan, dan prosedur hukum yang berlaku dalam pengadilan ini.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor juga diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun kemudian diperbarui dengan UU No. 46/2009 untuk meningkatkan efektivitas dan jangkauan pengadilan.
Tugas Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor memiliki tugas utama untuk:
-
Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Indonesia oleh warga negara Indonesia.
-
Selain korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga berwenang mengadili tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, serta tindak pidana lain yang secara tegas dalam undang-undang ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
-
Dengan adanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, diharapkan proses peradilan terhadap kasus korupsi dapat berjalan dengan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus korupsi terkenal yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor
-
Kasus e-KTP – Setya Novanto
Setya Novanto, mantan Ketua DPR, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
-
Kasus Bansos Covid-19 – Juliari Peter Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Ia menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari penyedia barang
-
Kasus Ekspor Lobster – Edhy Prabowo
Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta karena menerima suap senilai USD 77 ribu dan Rp 24,6 miliar terkait izin ekspor benih lobster. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti1.


