• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Pengajuan Banding: Pengertian, Syarat dan Prosedurnya

Annisa by Annisa
Januari 15, 2025
in Opini
0
Pengajuan Banding

Pengajuan Banding

Pengertian Pengajuan Banding

Pengajuan banding merupakan salah satu langkah hukum yang dapat diambil oleh pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan,

Banding merupakan hak bagi para pihak dalam perkara perdata untuk meminta pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan tingkat pertama yang dianggap tidak memuaskan.

Dengan mengajukan banding, diharapkan adanya koreksi atau peninjauan kembali terhadap putusan tersebut oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Syarat Pengajuan Banding

Untuk mengajukan banding, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Tenggang Waktu Pengajuan

    Permohonan banding harus disampaikan dalam jangka waktu tertentu sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan. Menurut Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, tenggang waktu tersebut adalah:

    • 14 hari bagi pihak yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang memutus perkara tingkat pertama.
    • 30 hari bagi pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum tersebut.
  • Pembayaran Biaya Perkara

    Pemohon banding diwajibkan membayar biaya perkara banding sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947 dan Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006.

Prosedur Pengajuan Banding

Berikut adalah tahapan dalam prosedur pengajuan banding:

  1. Mengajukan Permohonan Banding

    Permohonan banding dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah yang memutus perkara pada tingkat pertama.

  2. Memberitahukan Kepada Pihak Lawan

    Setelah permohonan banding diterima, panitera pengadilan akan menyampaikan pemberitahuan tentang pengajuan banding tersebut kepada pihak lawan.

  3. Penyampaian Memori dan Kontra Memori Banding

    Pemohon banding memiliki hak untuk menyerahkan memori banding yang berisi alasan-alasan pengajuan bandingnya. Sebagai tanggapan, pihak termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.

  4. Pemeriksaan Dokumen Perkara

    Panitera memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk memeriksa dokumen perkara yang tersimpan di kantor pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah.

  5. Pengiriman Berkas ke Pengadilan Tingkat Banding

    Berkas perkara akan dikirimkan ke pengadilan tinggi agama atau mahkamah syar’iyah provinsi untuk diperiksa, paling lambat satu bulan setelah permohonan banding diterima.

  6. Proses Putusan Banding

    Pengadilan tinggi agama atau mahkamah syar’iyah provinsi akan melakukan pemeriksaan ulang dan memberikan putusan terkait banding tersebut. Salinan putusan kemudian akan dikirimkan ke pengadilan tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

  7. Pelaksanaan Putusan Banding

    Jika putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, panitera akan melaksanakan putusan tersebut sesuai jenis perkara. Contohnya, pada kasus perceraian, panitera akan mengeluarkan akta cerai.

Tags: bandingpengajuan bandingprosedur bandingproses pengajuan bandingsyarat pengajuan banding
Previous Post

Sejarah Pertempuran Lima Hari di Semarang dan Tokohnya

Next Post

Ini Kebutuhan HAM Warga Negara

Next Post
Ini Kebutuhan HAM Warga Negara

Ini Kebutuhan HAM Warga Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88