Pengertian Pengajuan Banding
Pengajuan banding merupakan salah satu langkah hukum yang dapat diambil oleh pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan,
Banding merupakan hak bagi para pihak dalam perkara perdata untuk meminta pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan tingkat pertama yang dianggap tidak memuaskan.
Dengan mengajukan banding, diharapkan adanya koreksi atau peninjauan kembali terhadap putusan tersebut oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Syarat Pengajuan Banding
Untuk mengajukan banding, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
-
Tenggang Waktu Pengajuan
Permohonan banding harus disampaikan dalam jangka waktu tertentu sejak putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan. Menurut Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, tenggang waktu tersebut adalah:
-
- 14 hari bagi pihak yang berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang memutus perkara tingkat pertama.
- 30 hari bagi pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum tersebut.
-
Pembayaran Biaya Perkara
Pemohon banding diwajibkan membayar biaya perkara banding sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947 dan Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006.
Prosedur Pengajuan Banding
Berikut adalah tahapan dalam prosedur pengajuan banding:
-
Mengajukan Permohonan Banding
Permohonan banding dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah yang memutus perkara pada tingkat pertama.
-
Memberitahukan Kepada Pihak Lawan
Setelah permohonan banding diterima, panitera pengadilan akan menyampaikan pemberitahuan tentang pengajuan banding tersebut kepada pihak lawan.
-
Penyampaian Memori dan Kontra Memori Banding
Pemohon banding memiliki hak untuk menyerahkan memori banding yang berisi alasan-alasan pengajuan bandingnya. Sebagai tanggapan, pihak termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
-
Pemeriksaan Dokumen Perkara
Panitera memberikan waktu bagi kedua belah pihak untuk memeriksa dokumen perkara yang tersimpan di kantor pengadilan agama atau mahkamah syar’iyah.
-
Pengiriman Berkas ke Pengadilan Tingkat Banding
Berkas perkara akan dikirimkan ke pengadilan tinggi agama atau mahkamah syar’iyah provinsi untuk diperiksa, paling lambat satu bulan setelah permohonan banding diterima.
-
Proses Putusan Banding
Pengadilan tinggi agama atau mahkamah syar’iyah provinsi akan melakukan pemeriksaan ulang dan memberikan putusan terkait banding tersebut. Salinan putusan kemudian akan dikirimkan ke pengadilan tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
-
Pelaksanaan Putusan Banding
Jika putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, panitera akan melaksanakan putusan tersebut sesuai jenis perkara. Contohnya, pada kasus perceraian, panitera akan mengeluarkan akta cerai.


