• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Penggeledahan: Dasar Hukum, Syarat, dan Ketentuannya

Annisa by Annisa
Januari 18, 2025
in Opini
0
Penggeledahan Dasar Hukum, Syarat, dan Ketentuannya

Penggeledahan Dasar Hukum, Syarat, dan Ketentuannya

Pengertian Penggeledahan

Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan oleh undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang, serta melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Tindakan ini tidak hanya terbatas pada pemeriksaan, tetapi juga dapat mencakup penangkapan dan penyitaan barang bukti

Dasar Hukum

Dasar hukum penggeledahan di Indonesia diatur dalam KUHAP, khususnya pada Pasal 32 hingga Pasal 37. Menurut Pasal 32, untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau badan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam undang-undang. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa penggeledahan dapat dilakukan sebelum penetapan tersangka dalam kasus tertentu

Syarat Penggeledahan

Untuk melakukan penggeledahan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Penyidik harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebelum melakukan penggeledahan rumah.

  • Penggeledahan dilakukan pada jam yang wajar, biasanya antara pukul 07.00 hingga 21.00, kecuali dalam keadaan mendesak.

  • Penggeledahan harus disaksikan oleh dua orang saksi yang tidak terlibat dalam perkara tersebut

Yang Berhak Melakukan Penggeledahan

  • Penyidik

    Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat13. Penyidik di sini mencakup penyidik dari kepolisian dan penyidik pegawai negeri sipil.

  • Ketua Pengadilan Negeri

    Dalam hal penggeledahan, Ketua Pengadilan Negeri berperan penting sebagai pihak yang memberikan izin. Jika penggeledahan dilakukan di luar wilayah hukum penyidik, maka Ketua Pengadilan Negeri di daerah tersebut harus diberitahu dan memberikan izin12.

  • Keadaan Mendesak

    Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan Negeri, tetapi harus segera melaporkan tindakan tersebut untuk mendapatkan persetujuan12. Hal ini diatur dalam Pasal 34 KUHAP.

  • Saksi

    Meskipun bukan pihak yang berwenang untuk melakukan penggeledahan, kehadiran saksi saat penggeledahan dilakukan adalah penting untuk menjamin transparansi dan keabsahan proses tersebut

Ketentuan Penggeledahan

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penggeledahan antara lain:

  • Pihak yang akan digeledah harus diberitahukan mengenai maksud dan tujuan penggeledahan.

  • Setiap barang yang ditemukan dan disita harus dicatat secara rinci dalam berita acara penggeledahan.

  • Penggeledahan tidak boleh dilakukan terhadap tempat-tempat yang dilindungi oleh undang-undang, seperti tempat ibadah atau tempat yang digunakan untuk profesi tertentu yang dilindungi.

Tags: Dasar Hukum penggeledahanKetentuan PenggeledahanPengertian PenggeledahanPenggeledahanSyarat Penggeledahan
Previous Post

Hal yang Memberatkan dan Meringankan pidana dalam Kasus Hukum

Next Post

Syarat Pencabutan Laporan Polisi Tahun 2025

Next Post
Syarat Pencabutan Laporan Polisi Tahun 2025

Syarat Pencabutan Laporan Polisi Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88