• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hukum Romawi: Sejarah, Ciri dan Peninggalannya

Annisa by Annisa
Januari 22, 2025
in Opini
0
Hukum Romawi Sejarah, Ciri dan Peninggalannya

Hukum Romawi Sejarah, Ciri dan Peninggalannya

Hukum Romawi: Sejarah, Ciri dan Peninggalannya

Hukum Romawi adalah sistem hukum yang berkembang di Romawi kuno, mulai dari pembentukan kota Romawi pada abad ke-8 SM hingga runtuhnya Kekaisaran Romawi Barat pada abad ke-5 M.

Sistem ini menjadi dasar bagi banyak sistem hukum di Eropa dan dunia modern, termasuk hukum perdata (civil law) yang banyak digunakan di negara-negara Eropa Kontinental.

Sejarah Hukum Romawi

  1. Periode Awal (753–509 SM)

    Pada awalnya, hukum Romawi merupakan hukum adat yang tidak tertulis.

    Hukum ini diwariskan secara turun-temurun dan dikelola oleh para pendeta atau imam (pontifex) yang memiliki otoritas dalam penerapan hukum di masyarakat.

    Pada masa ini, hukum didasarkan pada kebiasaan dan norma sosial yang berlaku di kalangan elit sosial.

  2. Periode Republik (509–27 SM)

    Setelah berdirinya Republik Romawi, terjadi kodifikasi hukum pertama yang dikenal sebagai Hukum Dua Belas Meja (Lex Duodecim Tabularum) pada tahun 450 SM.

    Hukum ini lahir dari tuntutan kelas plebs untuk mendapatkan kepastian hukum dan kesetaraan. Hukum Dua Belas Meja mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari hukum keluarga hingga hak properti.

    Selama periode ini, muncul para ahli hukum yang dikenal dengan sebutan jurisprudentes. Mereka berperan dalam memberikan interpretasi atas hukum dan membantu penyelesaian sengketa.

    Proses yudisial juga mulai berkembang dengan adanya hakim (praetor) yang memiliki wewenang untuk menetapkan hukum dalam kasus tertentu.

  3. Periode Kekaisaran (27 SM–476 M)

    Pada masa Kekaisaran Romawi, kekuasaan kaisar semakin meningkat.

    Hukum Romawi mengalami sentralisasi dengan kaisar memiliki otoritas untuk mengeluarkan dekret yang memiliki kekuatan hukum.

    Salah satu kontribusi terbesar dari periode ini adalah Corpus Juris Civilis, yang disusun atas perintah Kaisar Yustinianus I pada abad ke-6 M. Kumpulan hukum ini menjadi dasar bagi banyak sistem hukum di Eropa.

Ciri-ciri Hukum Romawi

  1. Prinsip Kesetaraan di Hadapan Hukum

    Semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial.

  2. Pengakuan Hak Milik Pribadi

    Hukum Romawi melindungi hak milik pribadi, memungkinkan individu untuk mengelola properti mereka.

  3. Sistem Hukum yang Tertulis

    Dengan kodifikasi hukum pada 450 SM melalui “Hukum Dua Belas Meja,” hukum Romawi dapat diakses dan dipahami oleh semua warga negara.

Peninggalan Hukum Romawi

  1. Corpus Juris Civilis

    Menjadi rujukan utama bagi banyak negara dalam menyusun sistem hukumnya dan masih dipelajari di fakultas hukum di seluruh dunia.

  2. Pengaruh pada Sistem Hukum Modern

    Sistem hukum modern, terutama di Eropa dan Amerika Latin, mengadopsi prinsip-prinsip hukum Romawi, menunjukkan pengaruhnya yang besar pada perkembangan hukum global.

  3. Konsep Hak Asasi Manusia

    Beberapa konsep hak asasi manusia, termasuk perlindungan individu dalam proses peradilan, berasal dari prinsip-prinsip hukum Romawi.

Tags: Ciri-ciri Hukum RomawiHukum RomawiPeninggalan Hukum RomawiSejarah Hukum Romawi
Previous Post

Hukum Sipil: Pengertian dan Jenisnya

Next Post

Penyebab KPPU Jatuhi Denda Rp202,5 Miliar Kepada Google

Next Post
Penyebab KPPU Jatuhi Denda Rp202,5 Miliar Kepada Google

Penyebab KPPU Jatuhi Denda Rp202,5 Miliar Kepada Google

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88