Penyebab KPPU Jatuhi Denda Rp202,5 Miliar Kepada Google
Pada tanggal 21 Januari 2025, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC.
Keputusan ini diambil setelah KPPU menemukan bahwa Google telah melakukan praktik monopoli yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Latar Belakang Kasus
Pada tahun 2022, KPPU memulai penyelidikan terhadap Google atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan di pasar.
Google mewajibkan para pengembang aplikasi yang mendistribusikan produk mereka melalui Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing System (GPB System). Jika tidak mematuhi kebijakan ini, aplikasi mereka terancam dihapus dari platform tersebut.
Temuan KPPU
Setelah melakukan investigasi mendalam, KPPU menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Google:
-
Penyalahgunaan Posisi Dominan
Google Play Store adalah platform distribusi aplikasi utama untuk perangkat Android di Indonesia, dengan pangsa pasar lebih dari 50%.
Dengan dominasi ini, Google mewajibkan penggunaan GPB System untuk setiap transaksi pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi.
-
Pembatasan Metode Pembayaran
Kebijakan Google tidak mengizinkan penggunaan metode pembayaran alternatif selain GPB System. Hal ini membatasi pilihan bagi pengembang dan konsumen, serta berpotensi meningkatkan biaya hingga 30% karena penerapan biaya layanan oleh Google.
-
Dampak Negatif pada Pengembang
Akibat kebijakan tersebut, banyak pengembang mengalami penurunan jumlah pengguna dan pendapatan. Beberapa aplikasi bahkan dihapus dari Google Play Store karena tidak mematuhi kebijakan GPB System.
Keputusan dan Sanksi
Berdasarkan temuan tersebut, KPPU menyatakan bahwa Google melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Selain denda sebesar Rp202,5 miliar, KPPU memerintahkan Google untuk:
-
Menghentikan kewajiban penggunaan GPB System dalam Google Play Store.
-
Memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Tanggapan Google
Menanggapi putusan ini, Google menyatakan akan mengajukan banding. Perusahaan tersebut menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum Indonesia dan berpendapat bahwa praktik mereka mendukung ekosistem aplikasi yang kompetitif. Google juga menyebutkan telah memperkenalkan opsi pembayaran alternatif bagi pengembang


