UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA
KEPUTUSAN REKTOR
Nomor: 725/KEP/II.3.AU/UMSU/F/2025
TENTANG
KETENTUAN PROSES PEMBELAJARAN TAHUN AKADEMIK 2025/2026
Sehubungan dengan pelaksanaan perkuliahan pada Tahun Akademik 2025/2026, bersama ini disampaikan ketentuan sebagai berikut:
-
Perkuliahan efektif dimulai pada tanggal 29 September 2025 dengan metode pembelajaran Tatap Muka, Online, dan Hybrid Learning, dengan ketentuan:
a. Mahasiswa wajib aktif mengikuti perkuliahan sesuai jadwal;
b. Mahasiswa melakukan absensi serta mengunduh materi pembelajaran yang disiapkan dosen melalui e-learning;
c. Mahasiswa menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembelajaran untuk memenuhi Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), meliputi: Kehadiran, Attitude, Tugas Mandiri/Terstruktur, Ujian Tengah Semester, dan Ujian Akhir Semester. -
Mahasiswa wajib hadir di ruang/forum belajar 15 (lima belas) menit sebelum perkuliahan dimulai serta mematuhi seluruh peraturan pembelajaran yang berlaku di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
-
Mahasiswa wajib bergabung dalam WhatsApp Group (WAG) kelas yang disiapkan oleh Fakultas sesuai dengan kelas yang diambil, dengan profil WhatsApp menggunakan nama asli dan foto diri masing-masing.
-
Setiap anggota WAG wajib menjaga etika, dengan tidak melakukan percakapan/chat, mengirim gambar/video, maupun hal lainnya yang tidak berkaitan dengan kegiatan perkuliahan.
Demikian ketentuan ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.


