• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Utang RI tembus Rp 6.711 triliun ?

adminuniv by adminuniv
November 15, 2021
in Berita
0
Utang RI tembus Rp 6.711 triliun ?

Kementrian Keuangan RI melaporkan bahwa utang pemerintah sudah mencapai Rp6.711,52 triliun sampai akhir September 2021.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan berterus terang soal kondisi utang Pemerintah. Menurutnya, dalam mengambil keputusan untuk melakukan utang sudah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, utang ini dilakukan dalam mengurangi tekanan COVID-19 terhadap masyarakat kecil.

“ kalau penerimaan kurang untuk membiayai belanja yang begitu banyak, berartI kita ada defisit atau kurang, maka kekurangannya dibiayai pakai utang. Utangnya berapa dan dari mana saja, iu semua dibahas dengan DPR sebagai wakil rakyat. Jadi kita sebelum membuat utang secara tidak langsung menyampaikan ke rakyat melalui wakil-wakil tersebut “ kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jakarta,Selasa (9/11/2021)

Didalam penjelasan Sri Mulyani, bahwa utang bukan sesuatu hal yang negative. Utang bisa dilakukan asal pengelolaan dan pembayarannya juga dilakukan dengan tepat.

“ Bukankah utangitu jelek, nah untuk apa ? ada yang Tanya, bu, kalau belanjanya saja dikurangi bisa ? Bisa saja tapi kalau penerimaan kurang memang harus berutang “ katanya

(OKEZONE)

Tags: UTANG REPUBLIK INDONESIA
Previous Post

Tindak Pidana Korupsi, Azmi Syahputra: Dimana Ada Pelaku Utama Biasanya Ada Pelaku Pembantu

Next Post

Wisuda Periode II Universitas Muhammadyah Sumatera Utara

Next Post
Wisuda Periode II Universitas Muhammadyah Sumatera Utara

Wisuda Periode II Universitas Muhammadyah Sumatera Utara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88