• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hukuman Terkejam Di Dunia

adminuniv by adminuniv
Desember 4, 2021
in Uncategorized
0
Kasus Korupsi Terbesar Di Indonesia

Dikuliti Pelan-pelan

Metode ini dilakukan oleh  orang Timur Tengah dan Afrika beribu-ribu tahun, hukuman ini digunakan untuk menimbulkan rasa takut untuk orang yang hendak melakukan kejahatan pembunuhan. Orang yang dihukum akan dipaku di meja dan eksekutor akan mengiris kulit hingga terlepas dari otot-ototnya sambil menaburinya dengan garam.

Dikubur Hidup-hidup

Teknik ini dikenal digunakan oleh pemerintah zaman dahulu untuk menghukum para tahanan. Salah satu dokumen menyebutkan bahwa terakhir kali metode ini digunakan saat Nanking Massacre pada tahun 1937.

Metode Penggelitik

Ini dikenal dengan sebutan cakar kucing, alat ini digunakan eksekutor untuk merobek kulit korban. Korban tidak mati karena dilukai, tapi karena infeksi yang disebabkan oleh alat tersebut.Dibakar di kayu pancang

Cara ini juga sering diasosiasikan dengan kejahatan seperti pengkhianatan dan sihir. Saat ini hukuman dengan cara ini diangap kejam. Namun sebelum abad 18, hukuman dengan membakar di tiang pancang dan disaksikan oleh banyak orang adalah praktek yang biasa. Mmbunuh dengan cara seperti ini dianggap sebagai cara mati paling lama.

Necklacing

Dengan cara ini biasa dipraktekkan di Afrika Selatan.  Sayangnya cara ini sampai sekarang masih dilakukan. Caranya adalah dengan mengalungkan sejenis ban, mengisinya dengan bensin lalu membakarnya. Sehingga tubuh korban pelan-melan meleleh.

Merebus manusia.

Eksekusi dengan cara merebus sudah kerap dipraktikkan di banyak bagian Eropa sebagai hukuman mati bagi para tahanan. Korban yang telah ditelanjangi akan didudukkan di dalam bak mandi dengan cairan mendidih, dalam bentuk air, asam, hingga minyak panas.

 

Penyiksaan tikus

Penyiksaan tikus adalah metode eksekusi mati menggunakan tikus untuk membunuh manusia yang masih hidup. Metode eksekusi ini sering digunakan pada zaman Elizabeth oleh umat Katolik Roma.

Tekniknya, Tikus yang masih di dalam kandang akan diambil sekandang-kandangnya, lalu diletakkan di atas badan manusia, biasanya di atas kepala atau perut. Kandang tikus ini mempunyai lubang di bagian bawahnya.

Eksekusi dimulai ketika sang tikus di dalam kandang itu ‘marah’ dan merasa kegerahan, karena di bagian bawah kandang itu akan diberi arang panas. Usai panasnya hilang, kemudian tikus itu akan dibiarkan menggerogoti badan manusia di bawahnya lewat lubang tersebut. Tikus itu akan merobek tubuh korban sampai mati.

 

 

Tags: Hukuman Terkejam Di Dunia
Previous Post

Pentingnya Hukum Perdata Dalam Dunia Bisnis

Next Post

Contoh Surat Kuasa Khusus serta Dasar Hukum

Next Post
Cyber Law ? Apa Itu ?

Contoh Surat Kuasa Khusus serta Dasar Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88