• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hukum Keluarga

adminuniv by adminuniv
Desember 30, 2024
in Opini
0
Hukum Internasional

Makna keluarga sangat luas dan setiap orang mempunyai pemahamannya masing masing. Keluarga bukan hanya sekedar rumah, namun kehadiran keluarga merupakan sesuatu yang lebih besar dan beharga.

Pegertian Hukum Keluarga :

  1. Menurut Prof. Mr. Dr. L.J van Apeldoorn; Hukum keluarga (familierecht) adalah peraturan hubungan hukum yang timbul dari hubungan keluarga.[1]
  2. Menurut Prof Soediman Kartohadiprodjo, SH., Hukum keluarga adalah kesemuanya kaidah-kaidah hukum yang menentukan syarat-syarat dan caranya mengadakan hubungan abadi serta seluruh akibatnya.[2]“
  3. Menurut Prof. Ali Afandi, SH., Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan ke­keluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (per­kawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tidak hadir[3]
  4. Dalam Ensiklopedi Indonesia, Algra, dkk, menuliskan bahwa Hukum keluarga adalah mengatur hubungan hukum yang timbul dari ikatan keluarga. Yang termasuk dalam hukum keluraga ialah peraturan perkawinan, pengaturan kekuasaan orang tua dan peraturan perwalian

Sumber dari muisumut menyatakan :

ASAS HUKUM KELUARGA

Ada beberapa asas hukum yang dapat digali dan diterapkan dalam hukum keluarga di Indonesia, yaitu:

  1. Asas monogami, mengandung makna bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, demikian juga sebaliknya. (Pasal 27 KUHPerdata dan Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 1974)
  2. Asas konsensual, suatu asas bahwa perkawinan atau perwalian dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau konsensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan atau keluarga (Pasal 28 KUHPerdata dan Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 1974)
  3. Asas Proporsional, suatu asas dimana hak dan kedudukan istri  adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat. (Pasal 31 UU Nomor 1 Tahun 1974)
  4. Asas persatuan bulat, suatu asas dimana antara suami istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya (Pasal 119 KUH Perdata)

 

dasar Hukum Keluarga

Dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku adalah:

  1. Buku 1 KUH Perdata yaitu Bab IV sampai dengan Bab XI
  2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1974 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  4. Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  5. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan dan penambahan PP No. 10 Tahun 1983 tentan Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
  6. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (Pasal 1-170 KHI)

 

 

 

 

Tags: Hukum Keluarga
Previous Post

Fakultas Hukum UMSU Selenggarakan Try Out Ujian Profesi Advokat

Next Post

Hukum Keluarga

Next Post
Hukum Internasional

Hukum Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88