• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Ius Constitutum dan Ius Constituendum

adminuniv by adminuniv
Desember 30, 2024
in Opini
0
Cyber Law ? Apa Itu ?

Hukum yang satu ini tentu jarang sekali terdengar, hukum bisa dibagi menjadi tiga Ius Constitutum atau hukum positif, ius Constituendum  atau hukum negative, dan hukum asasi atau hukum alam . hukum yang ini sukses membuat kita takut melanggar aturan yang sama sekali kita tidak tau Hukum ini berlaku dimanapun, untuk siapapun, dan kapanpun. Nggak terbatas waktu.

Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya menjelas kan bahwa :

Ius Constitutum

Yaitu hukum yang berlaku di masa sekarang.

Dalam Glossarium di buku yang sama, Sudikno menambahkan bahwa ius constitutum adalah hukum yang telah ditetapkan.

 Ius Contituendum

Yaitu hukum yang dicita-citakan (masa mendatang).

Kemudian dalam Glossarium disebutkan bahwa ius constituendum adalah hukum yang masih harus ditetapkan; hukum yang akan datang

 

Pembedaan antara ius consitutum dengan ius constituendum diletakkan pada factor waktu¸yaitu masa kini dan masa mendatang. Dalam hal ini, hukum diartikan sebagai tata hukum yang diidentikkan dengan istilah hukum positif. Kecenderungan pengertian tersebut sangat kuat, oleh karena kalangan tertentu berpendapat bahwa “Setelah diundangkan maka ius consituendum menjadi ius constitutum” (E. Utrecht: 1966).Dengan demikian, ius constitutum kini, pada masa lampau merupakan ius constituendum. Apabila ius constitutum kini mempunyai kekuatan hukum, maka ius constituendum mempunyai nilai sejarah.

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka juga menjelaskan bahwa Ius Constituendum berubah menjadi ius constitutum dengan cara :

  1. Digantinya suatu undang-undang dengan undang-undang yang baru (undang-undang yang baru pada mulanya merupakan rancangan ius constituendum).
  2. Perubahan undang-undang yang ada dengan cara memasukkan unsur-unsur baru (unsur-unsur baru pada mulanya berupa ius constituendum).
  3. Penafsiran peraturan perundang-undangan. Penafsiran yang ada kini mungkin tidak sama degan penafsiran pada masa lampau. Penafsiran pada masa kini, dahulu merupakan ius constituendum.
  4. Perkembangan doktrin atau pendapat sarjana hukum terkemuka di bidang teori hukum.

Contoh Ius Constitutum dan Ius Contituendum

 

Sebagai contoh, dalam artikel Hak Hidup dalam Konstitusi Masih Berupa Ius Constituendum dalam memutus perkara pembunuhan disertai mutilasi oleh Very Idham Henyansyah alias Ryan, majelis hakim yang dipimpin oleh Suwidya sempat ‘mengomentari’ Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).Pasal yang menjamin hak hidup seseorang ini kerap dijadikan dalil untuk menolak hukuman mati.

 

Tags: Ius Constitutum dan Ius Constituendum
Previous Post

Hukum Publik Dan Hukum Privat

Next Post

Zakky Shahri, S.H Ketua DPRD Deli Serdang

Next Post
Zakky Shahri, S.H Ketua DPRD Deli Serdang

Zakky Shahri, S.H Ketua DPRD Deli Serdang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88