• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Alasan Perumusan Teks Proklamasi dilakukan di Rumah Laksamana Maeda

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Alasan Perumusan Teks Proklamasi dilakukan di Rumah Laksamana Maeda

Alasan Perumusan Teks Proklamasi dilakukan di Rumah Laksamana Maeda

Perumusan teks Proklamasi di Rumah Laksamana Maeda

Perumusan teks Proklamasi Indonesia dilakukan di rumah Laksamana Tadashi Maeda, sebuah perwira Jepang yang berperan penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 16 dan 17 Agustus 1945, para pendiri bangsa, termasuk Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Soebardjo, merumuskan naskah proklamasi di rumah ini.

Laksamana Maeda, yang bersimpati dengan perjuangan bangsa Indonesia, memberikan izin untuk menggunakan kantornya sebagai tempat pertemuan dan perumusan teks proklamasi.

Di ruang makan rumah itu, mereka berdiskusi dan merumuskan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Soekarno menulis konsep teks tersebut berdasarkan masukan dari Hatta dan Soebardjo.

Setelah teks disepakati, Sayuti Melik mengetik naskah tersebut, yang kemudian ditandatangani oleh Soekarno dan Hatta. Proses ini berlangsung dalam suasana yang penuh semangat dan tekad untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

Penyebab perumusan teks Proklamasi di Rumah Laksamana Maeda

  1. Keamanan

    Rumah Laksamana Maeda dianggap lebih aman dibandingkan tempat lain. Pada saat itu, situasi di Jakarta masih penuh dengan tentara Jepang, terutama Angkatan Darat yang tidak mendukung kemerdekaan Indonesia.

    Rumah Maeda memiliki hak imunitas dan dijaga oleh tentara Angkatan Laut Jepang yang lebih moderat.

  2. Kedekatan dengan Ahmad Soebardjo

    Ahmad Soebardjo, salah satu tokoh yang terlibat dalam perumusan teks proklamasi, memiliki hubungan baik dengan Laksamana Maeda. Soebardjo pernah bekerja sebagai sekretaris Maeda saat Maeda masih bertugas di Den Haag.

    Kedekatan ini membantu Soebardjo untuk mendapatkan izin Maeda agar rumahnya digunakan sebagai tempat perumusan.

  3. Hak Imunitas

    Rumah Laksamana Maeda memiliki hak imunitas terhadap Angkatan Darat Jepang. Ini berarti tentara Jepang tidak bisa menerobos masuk ke rumah Maeda, sehingga keamanannya terjaga

  4. Dukungan dari Maeda

    Laksamana Maeda bersimpati terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia dan memberikan izin untuk menggunakan rumahnya sebagai tempat perumusan teks proklamasi.

  5. Lokasi Strategis

    Rumah tersebut terletak di Jalan Imam Bonjol No. 1, Jakarta Pusat, yang memudahkan akses bagi para tokoh yang terlibat dalam perumusan.

  6. Hubungan Personal

    Achmad Soebardjo memiliki hubungan baik dengan Laksamana Maeda, yang memudahkan komunikasi dan koordinasi1.

Siapa saja yang terlibat dalam perumusan teks Proklamasi?

Tokoh-tokoh yang terlibat dalam perumusan teks Proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah:

  • Soekarno
  • Mohammad Hatta
  • Ahmad Soebardjo
Tags: 17 agustus 1945perumusan teks proklamasiteks proklamasi
Previous Post

Siapa Yang Termasuk Warga Negara Indonesia Sesuai UU

Next Post

KEGIATAN BAKTI BER-KDH KOMUNITAS DEBAT HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA PERIODISASI 2024-2025

Next Post
KEGIATAN BAKTI BER-KDH KOMUNITAS DEBAT HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA PERIODISASI 2024-2025

KEGIATAN BAKTI BER-KDH KOMUNITAS DEBAT HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA UTARA PERIODISASI 2024-2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88