Apa Dasar Hukum di Indonesia
Sistem hukum di Indonesia dibangun di atas fondasi yang kuat untuk memastikan keadilan dan keteraturan dalam masyarakat. Dasar hukum di Indonesia merujuk pada sumber-sumber hukum yang menjadi landasan bagi pembentukan dan penerapan peraturan perundang-undangan di negara ini.
Arti Dasar Hukum
Dasar hukum adalah sumber atau landasan yang menjadi acuan dalam pembentukan, pelaksanaan, dan penegakan hukum. Dasar hukum menetapkan norma-norma yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam suatu negara.
Struktur Dasar Hukum di Indonesia
Di Indonesia, Dasar Hukum utama adalah Undang-Undang Dasar tahun 1945. UUD ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya.
Proses perubahan UUD sangat panjang dan memerlukan persetujuan dari banyak pihak. Oleh karena itu, UUD juga dapat diamandemen dan ditambah dengan pasal-pasal baru
Apa Dasar Hukum di Indonesia
Di Indonesia, dasar hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 berfungsi sebagai konstitusi yang mengatur struktur pemerintahan, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip dasar negara. Setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia harus sesuai dengan UUD 1945.
Selain UUD 1945, terdapat hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hierarki tersebut terdiri dari:
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Merupakan dasar hukum tertinggi yang menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
-
Undang-Undang (UU): Dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
-
Peraturan Pemerintah (PP): Dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang yang telah ditetapkan.
-
Peraturan Presiden (Perpres): Dikeluarkan oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan pemerintah.
-
Peraturan Daerah (Perda): Dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama kepala daerah untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah.
-
Peraturan Menteri (Permen): Dikeluarkan oleh Menteri untuk mengatur hal-hal teknis dalam lingkup kementeriannya.
-
Peraturan Lembaga Negara: Dikeluarkan oleh lembaga negara yang berwenang untuk mengatur hal-hal yang menjadi tugas dan fungsinya.


