• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Apa Itu Hukum Civil Law,Karakter Beserta Contohnya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
hukum civil law

hukum civil law

Apa itu Hukum Civil Law

Hukum civil law adalah sistem hukum yang berakar dari tradisi hukum Romawi dan diorganisir dalam bentuk kode atau undang-undang yang tertulis. Sistem ini menekankan pentingnya kodifikasi hukum, di mana semua peraturan dan norma hukum disusun secara sistematis dalam dokumen resmi.

Di dalam konteks ini, undang-undang menjadi sumber utama hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hukum civil law berbeda dengan common law, di mana dalam sistem common law, keputusan pengadilan sebelumnya (preseden) memiliki peranan penting dalam pembentukan hukum. Sebaliknya, dalam civil law, hakim berfungsi sebagai penafsir undang-undang tanpa menciptakan hukum baru

Karakteristik Hukum Civil Law

Hukum civil law memiliki beberapa karakteristik utama, antara lain:

  • Kodifikasi Hukum

    Sistem ini sangat mengedepankan kodifikasi, yang berarti bahwa semua aturan hukum ditulis dan disusun dalam kode tertentu. Contoh terkenal adalah Kode Napoléon di Prancis dan Kode Sipil di Indonesia.

  • Peran Hakim

    Hakim dalam sistem civil law berperan sebagai penafsir undang-undang. Mereka tidak menciptakan hukum baru tetapi menerapkan dan menginterpretasikan undang-undang yang ada. Proses peradilan bersifat inkuisitorial, di mana hakim aktif mencari fakta dan bukti untuk menyelesaikan perkara.

  • Sumber Hukum

    Sumber utama hukum dalam civil law adalah undang-undang yang ditetapkan oleh badan legislatif. Selain itu, kebiasaan dan yurisprudensi juga dapat menjadi sumber hukum tetapi tidak sekuat undang-undang

Contoh Penerapan Hukum Civil Law

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh penerapan sistem hukum Civil Law di berbagai negara:

  • Indonesia

    Sebagai bekas jajahan Belanda, Indonesia mengadopsi sistem Civil Law yang berasal dari tradisi hukum Eropa Kontinental. Hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum Belanda yang merupakan bagian dari sistem Civil Law.

  • Prancis

    Dikenal dengan Code Civil atau Code Napoléon, yang menjadi model bagi banyak negara lain dalam pengembangan sistem hukum Civil Law mereka.

  • Jerman

    Memiliki Bürgerliches Gesetzbuch (BGB), yaitu kode sipil yang menjadi dasar hukum perdata di negara tersebut.

Tags: arti hukum civil lawcontoh hukum civil lawhukum civil lawpenerapan hukum civil law
Previous Post

Putusan Sela dan Putusan Akhir: Apa Bedanya

Next Post

Mahasiswa FH UMSU Terpilih sebagai Ketua Umum National Law Debate Community (NLDC) Indonesia

Next Post
Mahasiswa FH UMSU Terpilih sebagai Ketua Umum National Law Debate Community (NLDC) Indonesia

Mahasiswa FH UMSU Terpilih sebagai Ketua Umum National Law Debate Community (NLDC) Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88