Apa itu Hukum Civil Law
Hukum civil law adalah sistem hukum yang berakar dari tradisi hukum Romawi dan diorganisir dalam bentuk kode atau undang-undang yang tertulis. Sistem ini menekankan pentingnya kodifikasi hukum, di mana semua peraturan dan norma hukum disusun secara sistematis dalam dokumen resmi.
Di dalam konteks ini, undang-undang menjadi sumber utama hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hukum civil law berbeda dengan common law, di mana dalam sistem common law, keputusan pengadilan sebelumnya (preseden) memiliki peranan penting dalam pembentukan hukum. Sebaliknya, dalam civil law, hakim berfungsi sebagai penafsir undang-undang tanpa menciptakan hukum baru
Karakteristik Hukum Civil Law
Hukum civil law memiliki beberapa karakteristik utama, antara lain:
-
Kodifikasi Hukum
Sistem ini sangat mengedepankan kodifikasi, yang berarti bahwa semua aturan hukum ditulis dan disusun dalam kode tertentu. Contoh terkenal adalah Kode Napoléon di Prancis dan Kode Sipil di Indonesia.
-
Peran Hakim
Hakim dalam sistem civil law berperan sebagai penafsir undang-undang. Mereka tidak menciptakan hukum baru tetapi menerapkan dan menginterpretasikan undang-undang yang ada. Proses peradilan bersifat inkuisitorial, di mana hakim aktif mencari fakta dan bukti untuk menyelesaikan perkara.
-
Sumber Hukum
Sumber utama hukum dalam civil law adalah undang-undang yang ditetapkan oleh badan legislatif. Selain itu, kebiasaan dan yurisprudensi juga dapat menjadi sumber hukum tetapi tidak sekuat undang-undang
Contoh Penerapan Hukum Civil Law
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah beberapa contoh penerapan sistem hukum Civil Law di berbagai negara:
-
Indonesia
Sebagai bekas jajahan Belanda, Indonesia mengadopsi sistem Civil Law yang berasal dari tradisi hukum Eropa Kontinental. Hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh hukum Belanda yang merupakan bagian dari sistem Civil Law.
-
Prancis
Dikenal dengan Code Civil atau Code Napoléon, yang menjadi model bagi banyak negara lain dalam pengembangan sistem hukum Civil Law mereka.
-
Jerman
Memiliki Bürgerliches Gesetzbuch (BGB), yaitu kode sipil yang menjadi dasar hukum perdata di negara tersebut.


