• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Arti Penjara Seumur Hidup di Indonesia

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Arti Penjara Seumur Hidup di Indonesia

Arti Penjara Seumur Hidup di Indonesia

Arti Penjara Seumur Hidup di Indonesia

Penjara seumur hidup adalah salah satu jenis hukuman yang sering menjadi perdebatan dalam sistem hukum Indonesia. Hukuman ini tidak hanya memberikan dampak bagi pelaku kejahatan, tetapi juga menimbulkan dilema terkait tujuan pemidanaan, yaitu rehabilitasi atau sekadar pembalasan.

Penjara Seumur Hidup di Indonesia

Hukuman penjara seumur hidup di Indonesia merujuk pada pidana yang menjatuhkan terpidana untuk menjalani sisa hidupnya di penjara. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara bisa berupa hukuman seumur hidup atau hukuman dengan waktu tertentu.

Dalam praktiknya, penjara seumur hidup biasanya diberikan kepada pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan korupsi besar (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Penjara seumur hidup tidak bersifat mutlak karena terdapat kemungkinan perubahan hukuman melalui grasi oleh presiden, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyebab Penjara Seumur Hidup

Beberapa penyebab utama seseorang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup meliputi:

  1. Kejahatan Berat

    Kejahatan yang melibatkan kekerasan ekstrem, pembunuhan berencana, atau tindakan yang merugikan negara secara signifikan, seperti korupsi dan terorisme, sering kali dihukum dengan penjara seumur hidup.

  2. Tindak Pidana Terorganisir

    Kejahatan yang dilakukan oleh kelompok terorganisir, seperti perdagangan narkotika dalam skala besar atau penyelundupan senjata ilegal, dapat dikenai hukuman seumur hidup.

  3. Faktor Pengulangan (Residivisme)

    Pelaku yang berulang kali melakukan kejahatan berat dan tidak menunjukkan tanda-tanda rehabilitasi juga bisa dikenai hukuman ini.

Ketentuan Pasal

Hukuman penjara seumur hidup diatur dalam berbagai pasal di KUHP dan undang-undang lainnya. Berikut beberapa ketentuan pasal yang relevan:

  1. KUHP

    a. Pasal 12 ayat (1): Menyebutkan pidana penjara sebagai hukuman seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
    b. Pasal 340: Mengatur hukuman bagi pembunuhan berencana, yang dapat berupa pidana mati atau seumur hidup

  2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Pasal 2 ayat (1): Korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

  3. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    Pelaku tindak pidana narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan secara terorganisir juga dapat dikenai hukuman ini.

Tags: hukuman seumur hiduopasal 12 ayat 1penjara seumur hidup
Previous Post

OPENING CEREMONY INTERNAL LAW DEBATE COMPETITION 2024 & DISKUSI PUBLIK

Next Post

FH UMSU Laksanakan Pembukaan Peradilan Semu T.A 2024-2025

Next Post
FH UMSU Laksanakan Pembukaan Peradilan Semu T.A 2024-2025

FH UMSU Laksanakan Pembukaan Peradilan Semu T.A 2024-2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88