Arti Suap Beserta Contohnya Dalam Tindak Pidana
Suap adalah tindakan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik atau individu berpengaruh dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan mereka yang berkaitan dengan jabatannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, suap dapat terjadi ketika seseorang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pihak lain untuk membujuknya berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewenangan atau tugasnya.
Tujuan Suap
Tujuan utama suap adalah mempengaruhi pengambilan keputusan atau tindakan pejabat yang disuap agar sesuai dengan keinginan pemberi suap. Hal ini sering dilakukan untuk memperoleh keuntungan tertentu atau menghindari sanksi hukum.
Suap biasanya diberikan kepada orang yang berpengaruh atau pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.
Contoh Suap dalam Tindak Pidana
Berikut beberapa contoh suap yang sering terjadi:
-
Pemberian Uang kepada Pejabat untuk Memperoleh Izin Usaha
Seorang pengusaha memberikan sejumlah uang kepada pejabat perizinan agar proses pengurusan izin usahanya dipercepat atau disetujui tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
-
Hadiah kepada Hakim untuk Mempengaruhi Putusan Pengadilan
Seorang terdakwa atau pihak terkait memberikan hadiah atau janji kepada hakim dengan harapan mendapatkan putusan yang menguntungkan dalam perkara yang sedang diadili.
-
Pemberian Fasilitas kepada Pegawai Negeri untuk Menghindari Pajak
Seorang wajib pajak menyediakan fasilitas mewah atau liburan gratis kepada pegawai pajak agar nilai pajak yang harus dibayarkan dikurangi atau dihapuskan.
Apa perbedaan antara suap dan sogok
Suap adalah tindakan memberikan sesuatu, biasanya uang atau barang, kepada seseorang dengan tujuan untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan orang tersebut, terutama dalam konteks hukum atau administrasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980, suap didefinisikan sebagai tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang untuk membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangan atau tugasnya3.
Sogok, di sisi lain, merupakan istilah yang lebih umum dan sering digunakan dalam konteks informal.
Sogok dapat dianggap sebagai sinonim dari suap, tetapi dalam praktiknya, istilah ini mungkin lebih sering dipakai dalam konteks yang lebih luas dan tidak selalu terkait dengan tindakan hukum formal. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sogok diartikan sebagai uang suap


