• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan perundang-undangan merupakan produk hukum yang berfungsi untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengikuti asas-asas tertentu agar aturan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang jelas, adil, dan dapat diimplementasikan.

Asas-asas tersebut diatur untuk memastikan peraturan yang dibuat tidak hanya sesuai secara legal, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Undang-Undang

Undang-undang adalah salah satu bentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki tingkat kekuatan hukum tinggi dan harus dipatuhi oleh semua warga negara.

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, undang-undang berada di bawah UUD 1945, namun memiliki kewenangan yang lebih tinggi daripada peraturan lain seperti peraturan pemerintah atau peraturan daerah.

Pembentukan undang-undang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan berbagai lembaga terkait.

7 Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

  1. Asas Kejelasan Tujuan

    Setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memiliki tujuan yang jelas, yang menjadi dasar dan arah dalam pelaksanaan aturan tersebut. Hal ini memastikan bahwa undang-undang tidak dibuat secara asal, tetapi berdasarkan kebutuhan yang nyata.

  2. Asas Kelembagaan atau Organ Pembentuk yang Tepat

    Peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk menghindari konflik hukum dan memastikan bahwa peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki lembaga yang berwenang untuk mengeluarkannya.

  3. Asas Kesesuaian Antara Jenis dan Materi Muatan

    Asas ini menekankan bahwa jenis peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan materi yang diatur. Misalnya, aturan yang mengatur hak asasi manusia sebaiknya disusun dalam bentuk undang-undang, bukan sekadar peraturan pemerintah.

  4. Asas Dapat Dilaksanakan

    Peraturan perundang-undangan harus mempertimbangkan efektivitas pelaksanaannya dalam masyarakat. Artinya, peraturan tersebut harus dapat dilaksanakan dengan baik, baik dari segi teknis maupun sumber daya yang tersedia.

  5. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan

    Prinsip ini menyatakan bahwa peraturan yang dibuat harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan pemerintah, serta mampu mencapai tujuan yang ditetapkan.

  6. Asas Kejelasan Rumusan

    Peraturan perundang-undangan harus disusun dengan bahasa hukum yang jelas dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi.

  7. Asas Keterbukaan

    Proses pembentukan peraturan harus terbuka bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau kritik terhadap peraturan tersebut. Transparansi ini penting agar peraturan yang dibuat benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat​.

Dengan mematuhi asas-asas di atas, peraturan perundang-undangan diharapkan dapat berfungsi optimal, memberikan perlindungan hukum, serta meningkatkan kesejahteraan dan ketertiban masyarakat.

Tags: Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undanganpembentukan peraturan perundang-undanganpembentukan undang-undang
Previous Post

4 Konsensus Kebangsaan Negara Republik Indonesia

Next Post

Perbedaan Pidana Bersyarat dan Pidana Percobaan

Next Post
Perbedaan Pidana Bersyarat dan Pidana Percobaan

Perbedaan Pidana Bersyarat dan Pidana Percobaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88