• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Asas Praduga Tak Bersalah: Fondasi Utama Keadilan dalam Sistem Hukum

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Asas Praduga Tak Bersalah: Fondasi Utama Keadilan dalam Sistem Hukum

Asas Praduga Tak Bersalah: Fondasi Utama Keadilan dalam Sistem Hukum

Asas Praduga Tak Bersalah: Fondasi Utama Keadilan dalam Sistem Hukum

Asas praduga tak bersalah tidak hanya sekadar konsep hukum; ia merupakan pondasi kuat bagi sistem keadilan yang mementingkan nilai-nilai kemanusiaan. Asas ini tidak mengenal diskriminasi dan menjadi pelindung hak-hak individu dari tekanan sistem hukum dan peradilan.

Definisi Asas Praduga Tak Bersalah

Asas praduga tak bersalah memandang bahwa setiap individu dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya dengan bukti konkret dan sah di hadapan pengadilan. Prinsip ini tidak hanya menjadi tameng yang melindungi terdakwa, tetapi juga menetapkan bahwa beban pembuktian berada pada pihak penuntut, bukan terdakwa.

Sejarah dan Filosofi Asas Praduga Tak Bersalah

Asas praduga tak bersalah berasal dari akar sejarah hukum Romawi kuno dan ditemukan dalam dokumen Inggris seperti Magna Carta pada abad ke-13. Pada abad ke-18 dan ke-19, masyarakat secara luas mulai mengakui pentingnya hak perlindungan hukum bagi setiap individu. Filosofi praduga tak bersalah menekankan bahwa lebih baik membiarkan seorang yang bersalah bebas daripada menghukum yang tidak bersalah.

Implikasi Asas Praduga Tak Bersalah dalam Sistem Hukum

  1. Perlindungan Hak Asasi Manusia:

    Asas praduga tak bersalah menjadi benteng utama dalam melindungi hak asasi manusia. Tanpanya, risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang meningkat, mengancam terjadinya ketidakadilan terhadap individu yang sebenarnya tidak bersalah.

  2. Integritas Sistem Hukum:

    Prinsip ini memainkan peran sentral dalam menjaga integritas sistem hukum. Keberadaan asas praduga tak bersalah memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa sistem hukum beroperasi secara adil, transparan, dan tanpa diskriminasi.

  3. Keadilan dan Kepercayaan Publik:

    Asas praduga tak bersalah memainkan peran sentral dalam menciptakan keadilan di mata masyarakat. Ketika individu dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya, kepercayaan publik terhadap sistem hukum diperkuat, membentuk dasar masyarakat yang adil.

Tantangan dan Hambatan Asas Praduga Tak Bersalah

Meskipun prinsip ini diakui, tantangan masih ada dalam penerapannya. Penahanan tanpa pengadilan, bukti palsu, manipulasi hukum, kekerasan fisik selama pemeriksaan, bahkan ancaman psikologis terhadap tersangka dapat menghalangi pencapaian tujuan asas praduga tak bersalah.

Kesimpulan
Asas praduga tak bersalah adalah dasar yang mengokohkan sistem keadilan, memastikan bahwa setiap individu diperlakukan dengan adil dan hak-haknya terlindungi. Untuk membangun masyarakat yang adil, menghormati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, prinsip ini harus dijunjung tinggi dan diimplementasikan secara konsisten dalam sistem hukum.

 

 

Tags: Asas Praduga Tak BersalahDefinisi Asas Praduga Tak BersalahImplikasi Asas Praduga Tak Bersalah dalam Sistem HukumSejarah dan Filosofi Asas Praduga Tak BersalahTantangan dan Hambatan Asas Praduga Tak Bersalah
Previous Post

Penyimpangan – Penyimpangan Terhadap Konstitusi-Konstitusi di Indonesia

Next Post

Antropologi Hukum: Sejarah, Tugas, dan Manfaatnya

Next Post
Antropologi Hukum Sejarah, Tugas, dan Manfaatnya

Antropologi Hukum: Sejarah, Tugas, dan Manfaatnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88