Baru Dilantik, Ini Tugas Anggota DPR, DPD, dan MPR RI 2024-2029
Pada tanggal 1 Oktober 2024, sebanyak 732 anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) resmi dilantik.
Pelantikan ini dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan ini, penting untuk memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga perwakilan rakyat ini.
Tugas Anggota DPR
-
Membuat Undang-Undang
Anggota DPR memiliki tugas utama untuk menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU). Mereka bekerja sama dengan pemerintah dan DPD dalam proses legislasi ini.
-
Mengawasi Pemerintah
DPR juga bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Mereka memastikan bahwa kebijakan dan program pemerintah berjalan sesuai dengan peraturan dan kepentingan rakyat.
-
Menyusun Anggaran
Setiap tahun, DPR bersama pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proses ini melibatkan diskusi dan persetujuan dari anggota DPR untuk memastikan alokasi dana yang tepat.
Tugas Anggota DPD
-
Mengajukan RUU Terkait Daerah
Anggota DPD memiliki kewenangan untuk mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam di daerah.
-
Memberikan Pertimbangan
DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam hal RUU yang berkaitan dengan daerah, serta dalam penyusunan APBN dan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
-
Pengawasan
DPD juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah dan hubungan pusat-daerah.
Tugas Anggota MPR
-
Mengubah dan Menetapkan UUD
MPR memiliki wewenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia. Proses ini melibatkan sidang paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR.
-
Melantik Presiden dan Wakil Presiden
Salah satu tugas penting MPR adalah melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Pelantikan ini dilakukan dalam sidang paripurna MPR.
-
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden
MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya jika terbukti melanggar hukum atau tidak mampu menjalankan tugasnya


