• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Bela Negara: Dasar Hukum, Tujuan dan Contoh Sikapnya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Bela Negara Dasar Hukum, Tujuan dan Contoh Sikapnya

Bela Negara Dasar Hukum, Tujuan dan Contoh Sikapnya

Bela negara merupakan salah satu kewajiban penting yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, bela negara berarti kesadaran untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Sebagai sebuah tanggung jawab bersama, penting bagi setiap individu untuk memahami landasan hukum, tujuan, dan bagaimana sikap bela negara diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Bela Negara

Bela negara adalah usaha yang dilakukan oleh warga negara untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tindakan ini melibatkan sikap cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta rela berkorban untuk negara. Bela negara tidak hanya berarti melawan ancaman fisik seperti perang, tetapi juga ancaman lain seperti bencana, terorisme, atau ideologi yang dapat mengganggu stabilitas negara.

Dasar Hukum Bela Negara

Pendidikan bela negara memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Beberapa di antaranya:

  1. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

    Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

  2. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945

    Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

  3. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

    Mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara, serta pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan latihan dasar kemiliteran​(Buku Ajar Bela Negara).

Tujuan Bela Negara

  • Setiap warga negara harus memiliki kesadaran akan pentingnya tanah air sebagai bagian dari identitas nasional.
  • Warga negara diharapkan mampu menjaga dan mempertahankan kedaulatan Indonesia dari berbagai ancaman baik fisik maupun non-fisik.
  • Bela negara juga bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara.
  • Melalui bela negara, setiap individu belajar untuk bertanggung jawab tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kemaslahatan bangsa​(Buku Ajar Bela Negara).

Contoh Sikap Bela Negara

  1. Cinta tanah air

    Menggunakan produk dalam negeri, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghormati simbol-simbol negara.
    Kesadaran berbangsa dan bernegara: Mengikuti aturan yang berlaku, menghargai perbedaan, dan menjunjung tinggi semangat persatuan.

  2. Rela berkorban

    Berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti donor darah, membantu korban bencana alam, serta memberikan waktu dan tenaga untuk menjaga kebersihan lingkungan.

  3. Berpartisipasi dalam pertahanan negara

    Baik melalui keikutsertaan dalam program pelatihan dasar kemiliteran, menjadi sukarelawan, atau berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan​(Buku Ajar Bela Negara).

Bela negara bukan hanya tentang bertempur di medan perang, tetapi juga tentang partisipasi aktif dalam menjaga stabilitas dan keamanan bangsa di berbagai bidang. Dengan dasar hukum yang jelas, tujuan yang mulia, dan contoh sikap nyata yang dapat diterapkan sehari-hari, setiap warga negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keutuhan NKRI.

Tags: bela negaracontoh sikap bela negarasikap bela negaratujuan bela negara
Previous Post

Pengertian Integritas, Sikap dan Nilai Yang Terkandung

Next Post

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia Sejak 1945

Next Post
Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia Sejak 1945

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia Sejak 1945

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88