Bela negara merupakan salah satu kewajiban penting yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, bela negara berarti kesadaran untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri. Sebagai sebuah tanggung jawab bersama, penting bagi setiap individu untuk memahami landasan hukum, tujuan, dan bagaimana sikap bela negara diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Bela Negara
Bela negara adalah usaha yang dilakukan oleh warga negara untuk menjaga keutuhan, kedaulatan, dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tindakan ini melibatkan sikap cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta rela berkorban untuk negara. Bela negara tidak hanya berarti melawan ancaman fisik seperti perang, tetapi juga ancaman lain seperti bencana, terorisme, atau ideologi yang dapat mengganggu stabilitas negara.
Dasar Hukum Bela Negara
Pendidikan bela negara memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Beberapa di antaranya:
-
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
-
Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam bela negara, serta pentingnya pendidikan kewarganegaraan dan latihan dasar kemiliteran(Buku Ajar Bela Negara).
Tujuan Bela Negara
- Setiap warga negara harus memiliki kesadaran akan pentingnya tanah air sebagai bagian dari identitas nasional.
- Warga negara diharapkan mampu menjaga dan mempertahankan kedaulatan Indonesia dari berbagai ancaman baik fisik maupun non-fisik.
- Bela negara juga bertujuan untuk memperkuat keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara.
- Melalui bela negara, setiap individu belajar untuk bertanggung jawab tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk kemaslahatan bangsa(Buku Ajar Bela Negara).
Contoh Sikap Bela Negara
-
Cinta tanah air
Menggunakan produk dalam negeri, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghormati simbol-simbol negara.
Kesadaran berbangsa dan bernegara: Mengikuti aturan yang berlaku, menghargai perbedaan, dan menjunjung tinggi semangat persatuan. -
Rela berkorban
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial seperti donor darah, membantu korban bencana alam, serta memberikan waktu dan tenaga untuk menjaga kebersihan lingkungan.
-
Berpartisipasi dalam pertahanan negara
Baik melalui keikutsertaan dalam program pelatihan dasar kemiliteran, menjadi sukarelawan, atau berperan aktif dalam menjaga stabilitas keamanan lingkungan(Buku Ajar Bela Negara).
Bela negara bukan hanya tentang bertempur di medan perang, tetapi juga tentang partisipasi aktif dalam menjaga stabilitas dan keamanan bangsa di berbagai bidang. Dengan dasar hukum yang jelas, tujuan yang mulia, dan contoh sikap nyata yang dapat diterapkan sehari-hari, setiap warga negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keutuhan NKRI.


