• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Cacat Hukum: Pengertian, Penyebab dan Contoh Kasusnya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Cacat Hukum Pengertian, Penyebab dan Contoh Kasusnya

Cacat Hukum Pengertian, Penyebab dan Contoh Kasusnya

Pengertian Cacat Hukum

Cacat hukum merupakan kondisi di mana suatu perjanjian atau keputusan hukum tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Cacat hukum tidak hanya terbatas pada perjanjian, tetapi juga dapat terjadi dalam konteks putusan pengadilan atau keputusan pemerintah terkait suatu produk.

Cacat Formil dalam Putusan Pengadilan

Dalam konteks putusan pengadilan, cacat hukum dikenal dengan istilah cacat formil. Cacat formil terkait dengan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima atau “niet ontvankelijke verklaard.” Beberapa bentuk cacat formil yang dijelaskan oleh M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata antara lain:

  1. Surat Kuasa yang Tidak Memenuhi Syarat
    Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang diatur dalam perundang-undangan.
  2. Tidak Memiliki Dasar Hukum
    Gugatan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan sah.
  3. Error in Persona
    Gugatan yang mengandung kesalahan terkait dengan identitas pihak yang terlibat, seperti diskualifikasi atau plurium litis consortium.
  4. Cacat Obscuur atau Melanggar Yurisdiksi
    Gugatan yang mengandung ketidakjelasan atau melanggar yurisdiksi absolut atau relatif.

Akibat Gugatan Cacat Hukum

  1. Gugatan penggugat tidak jelas atau kabur.

  2. Posita tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian yang mendasari gugatan, atau terdapat dasar hukum tetapi tidak menjelaskan fakta kejadian.

  3. Tidak jelasnya objek yang disengketakan, termasuk tidak menyebutkan letak lokasi, batas, ukuran, dan luasnya, atau objek sengketa tidak ditemukan.

  4. Penggabungan dua atau beberapa gugatan yang berdiri sendiri. Terkadang, penggugat melakukan penggabungan gugatan atas beberapa pihak yang dianggap sebagai pihak tergugat untuk menghemat segala sesuatu.

Contoh Kasus Cacat Hukum di Indonesia

  1. Keputusan Presiden Nomor 87 tahun 2013 perihal pengangkatan hakim konstitusi dinilai cacat hukum karena tidak mematuhi persyaratan transparansi dan partisipatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Keputusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Pengadilan TUN Nomor 139/G2013/PTUN-JKT.
  2. Contoh kasus cacat hukum di Indonesia adalah kasus Baiq Nuril. Dalam kasus ini, Baiq Nuril merekam pembicaraannya dengan seseorang tanpa niat untuk menyebarluaskan rekaman tersebut. Meskipun Baiq Nuril tidak sepenuhnya bersalah, putusan hakim tidak mempertimbangkan konteks, formalisme, dan pengingkaran hak konstitusional. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip hukum di Indonesia belum sepenuhnya ditegakkan dengan baik.
  3. Pembatalan sertifikat hak milik atas tanah akibat cacat administrasi. Cacat administrasi terjadi ketika kebijakan atau prosedur tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dapat mengakibatkan pembatalan sertifikat hak milik tanah.
  4. Selain itu, terdapat juga kasus-kasus lain yang menunjukkan cacat hukum, seperti pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak mempertimbangkan tata cara pembentukan undang-undang yang pasti, baku, dan standar. Hal ini menyebabkan proses pembentukan undang-undang tersebut tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan cacat formil.
Tags: cacat hukumcontoh cacat hukumKeppres Nomor 116/Ppengertian cacat hukumpenyebab cacat hukum
Previous Post

R.A. Kartini: Sebuah Perjalanan Inspiratif Menuju Pembebasan Wanita Indonesia

Next Post

Sejarah Kelam Lubang Buaya: Tragedi Pembantaian di Masa Lalu

Next Post
Sejarah Kelam Lubang Buaya: Tragedi Pembantaian di Masa Lalu

Sejarah Kelam Lubang Buaya: Tragedi Pembantaian di Masa Lalu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88