Cara Cek Status Akta Cerai Secara Online di Pengadilan Agama
Perceraian merupakan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang yang memerlukan penanganan secara hukum. Salah satu dokumen yang sangat penting terkait dengan perceraian adalah akta cerai. Akta cerai adalah surat yang berisi keterangan pengakuan dan keputusan peristiwa perceraian antara suami istri. Dokumen ini memiliki peran penting dalam mengurus hak-hak yang timbul akibat perceraian, seperti hak asuh anak, penjualan aset bersama, dan pembagian harta.
Syarat Mengurus Akta Cerai
Untuk mendapatkan akta cerai, masing-masing pasangan harus mengajukan permohonan pembuatan akta dengan mendatangi Kecamatan atau Sudin Dukcapil. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
-
Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap.
-
Kutipan Akta Perkawinan Asli.
-
KTP-el Asli.
-
Kartu Keluarga (KK) Asli.
Cara Cek Status Akta Cerai Secara Online di Pengadilan Agama
Untuk melakukan pengecekan status akta cerai secara online di Pengadilan Agama, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Buka aplikasi A.C.O (Akta Cerai Online dan Validasi Akta Cerai) dengan mengunjungi situs aktacerai.pa-negara.go.id melalui browser.
-
Pilih opsi “Cek Akta Cerai”.
-
Masukkan Nomor Perkara di kolom yang telah disediakan.
-
Klik “Cek Akta Cerai”.
-
Status akta cerai milik Anda akan ditampilkan pada layar. Jika sudah berhasil diterbitkan, Anda bisa langsung mengambilnya di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri terkait.
Jangka Waktu Pengiriman Akta Cerai
Jangka waktu untuk menerbitkan akta cerai umumnya tergantung pada banyaknya jumlah perkara perceraian yang sedang dikerjakan di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri terkait. Oleh karena itu, Anda harus bersabar dan memantau status perkara Anda secara teratur.
Mengecek status akta cerai secara online merupakan cara mudah dan praktis untuk mengetahui apakah akta cerai Anda telah diterbitkan atau belum. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengakses informasi akta cerai Anda dengan cepat dan mudah.


