• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Ismail Koto, S.H., M.H Ungkap Pentingnya Pengetahuan UU ITE Dalam Bermedsos

Ismail Koto by Ismail Koto
Agustus 19, 2022
in Agenda, Berita
0
Ismail Koto, S.H., M.H Ungkap Pentingnya Pengetahuan UU ITE Dalam Bermedsos

Dikutip dari Teropongonline, Medan-Dosen Fakultas Hukum (Fahum) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Ismail Koto, S.H, M.H mengungkapkan betapa pentingnya pengetahuan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam berkegiatan di media sosial.

Ismail Koto yang merupakan Dosen Fakultas Hukum UMSU mengatakan UU ITE merupakan aturan baru di Indonesia. “Pengamat Undang-undang ITE (UU ITE) merupakan aturan yang terkesan baru di Indonesia. sehingga banyak pengguna media sosial yang terjaring oleh pasal yang ada di undang-undang ITE,” ujarnya.

Ia juga mengatakan dalam penggunaan media sosial penting untuk mengetahui batasan dan aturan yang ditetapkan undang-undang.

“Dalam menggunakan media sosial penting bagi kalangan mahasiswa untuk mengetahui batasan-batasan ataupun aturan yang ditetapkan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah, menjadi undang-undang nomor 19 tahun 2016,” ucapnya.

Ismail Koto juga menjelaskan bahwa pada undang-undang tersebut ada pasal yang mengatur terkait dengan perbuatan yang dilarang.

“Hal tersebut diatur pada pasal 27-37 Undang-undang ITE. Salah satunya adalah mendistribusikan berita bohong, banyak anak muda atau pengguna media sosial terjebak dalam pasal ini, sehingga pasal 27 ini di anggap sebagai ‘pasal yang laris’,” jelasnya.

Ia pun memberikan pesan agar anak muda atau mahasiswa menggunakan media sosial dengan cerdas.

“Anak muda atau mahasiswa yang juga merupakan manusia yang paling dekat dengan media sosial, hampir setiap kehidupannya dan setiap waktunya menggunakan media sosial. Sehingga penting bagi kalangan muda ataupun mahasiswa untuk cerdas dalam menggunakan media sosial. Hal yang sederhana adalah saring sebelum sharing, sehingga tidak terperangkap pada pasal 27 UU ITE,” ujarnya.

Terakhir ia menambahkan, bahwa kebiasaan saring sebelum sharing merupakan kebiasaan yang tentunya merupakan rembesan dari etika yang baik dari dalam diri seseorang.

“Kebiasaan saring sebelum sharing tidak muncul tiba-tiba dari pengguna media sosial, karena ini merupakan kebiasaan yang yang tentunya merupakan rembesan dari etika yang baik dari dalam diri seseorang yang telah lama terbentuk. Tentunya etika yang baik akan mencerminkan perilaku yang baik dan berdampak terhadap minimnya pelanggaran hukum yang dibuat oleh diri seseorang,” tambahnya.

Tr : Nur Nilam Sari

Editor : Andini Rizky

Tags: ismailkoto
Previous Post

Ketua WA PESEK: Tegaskan Pengabdian yang Menjadi Tagline Fakultas Hukum UMSU Senada Dengan Program WA PESEK

Next Post

Kunjungan Ketua MBKM ke Fakultas Hukum UMSU

Next Post
Kunjungan Ketua MBKM ke Fakultas Hukum UMSU

Kunjungan Ketua MBKM ke Fakultas Hukum UMSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88