• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Fakultas Hukum dan PPKI UMSU Gelar Workshop “Penguatan Hasil Penelitian yang Berpotensi Hak Paten”

adminuniv by adminuniv
November 3, 2021
in Berita
0

MEDAN || Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Sumatera Utara  (UMSU) sebagai kampus terbaik di Medan bekerjasama dengan Pusat Pengelolaan Kekayaaan Intelektual (PPKI) UMSU mengadakan Workshop di Aula Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Sumatera Utara (UMSU) Lantai 2 JL. Kapten Muchtar Basri No. 3 Glugur Darat II, Medan Timur, Senin (01/11/2021).

Workshop yang mengangkat tema “Penguatan Hasil Penelitian yang Berpotensi Hak Paten”  ini dibuka Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum didampingi WD III Dr Zainuddin SH MH.

Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum UMSU, Dr Faisal SH MHum mengatakan, kegiatan workshop ini sangat penting dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi.

“Kita berharap kegiatan ini mampu mendorong peningkatan akreditasi ditingkat Program Studi dan institusi.  Mengingat, penemuan, inovasi salah satu upaya negara memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi di negarannya,”

“Semakin banyak dosen, mahasiswa dan masyarakat sadar pentingnya Hak Paten melakukan penelitian atau penemuan, maka suatu negara semakin berpeluang menjadi negara besar layaknya negara-nagara maju,” imbuhnya.

Sementara Kepala PPKI UMSU, Faisal Riza SH MH mejelaskan, kegiatan workshop bertujuan untuk memberikan informasi dan juga pengetahuan kepada para pesertanya, sesuai dengan bidang keahlian profesi melalui bentuk pelatihan.

“Kita berharap kegiatan workshop ini bisa memperkuat  hasil penelitian yang berpotensi untuk mendapatkan hak paten,” ujar Fasal Riza.

Hak Paten disini menurut Faisal Riza hak ekslusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. khususnya terhadap penelitian dosen-dosen pada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Lebih lanjut Faisal Riza menjelaskan, selain perlindungan hak cipta, ada juga UU terkait dengan paten. UU Paten di atur di nomor 14 tahun 2001 mengatur tentang definisi paten, pemegang hak paten, syarat substantatif tentang paten, jenis paten, subjek paten, prosedur paten dan spesifikasi permohonan paten.

“Di dalam UU ini juga membahas jangka waktu perlindungan paten, pembatan paten dan hak serta kewajiban pemegang paten,” tukasnya.

Faisal Riza juga memaparkan,dosen yang mematenkan hasil penelitiannya memperoleh dua keuntungan, yakni keuntungan secara moral dan ekonomis.

“Secara moral, dosen akan dibranding namanya sebagai pecipta. Hak moral, nama dosen yang menemukan atau menghasilkan karya namannya diakui, ditulis sebagai sang pemiliki hasil penemuannya. Secara tidak langsung, dosen/menemu memiliki eksistensi, yang tidak dapat dihilangkan dan tidak dapat dihapus oleh siapapun. Sekalipun hak ciptanya telah beralih,” sebutnya.

Sedangkan secara ekonomis, kata Faisal Riza, dosen akan memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penemuannya.

“Keuntungan secara ekonomis bagi peneliti yang berjibaku di dunia penelitian. Maka peneliti bisa memperoleh keuntungan berupa royalty dari hasil penemuannya. Royalty yang diperoleh diambil dari hasil penjualan, pengakuan masyarakat umum, lembaga yang menggunakan hasil penemuannya,” tutupnya.

Sumber : Tajdid.id

 

Tags: UMSU KAMPUS TERBAIK DI MEDAN SUMUTumsu kampus terbaik di sumatera utara
Previous Post

Pelantikan Majelis Pengawas Notaris

Next Post

Fakultas Hukum UMSU Kembali Mengadakan Seminar Online

Next Post
Fakultas Hukum UMSU Kembali Mengadakan Seminar Online

Fakultas Hukum UMSU Kembali Mengadakan Seminar Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88