• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara dan Sebagai Dasar Negara

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara dan Sebagai Dasar Negara

Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara dan Sebagai Dasar Negara

Pancasila, sebagai ideologi bangsa Indonesia, memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara dan sebagai dasar negara.

Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya menjadi pedoman bagi seluruh warga negara dalam menjalani kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkup pribadi, sosial, maupun pemerintahan.

Kedudukan Pancasila

Pancasila menempati posisi yang sangat penting dalam sistem kenegaraan Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi landasan utama dalam pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila diimplementasikan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari hukum, ekonomi, sosial, budaya, hingga politik.

Pancasila dalam Kehidupan Bernegara

Dalam kehidupan bernegara, Pancasila menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Setiap kebijakan pemerintah harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila untuk memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila sebagai Dasar Negara

Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

9 Fungsi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara dan Sebagai Dasar Negara

1. Sebagai Dasar Negara Indonesia

Pancasila menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembentukan hukum di Indonesia. Semua kebijakan pemerintah dan peraturan hukum harus berlandaskan Pancasila.

2. Ideologi Nasional

Pancasila berfungsi sebagai ideologi pemersatu bangsa yang menjadi pedoman hidup seluruh rakyat Indonesia, mempersatukan keragaman suku, agama, dan budaya.

3. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila memberikan pedoman bagi rakyat Indonesia dalam bersikap dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun dalam bernegara.

4 Sebagai Jiwa dan Kepribadian Bangsa

Nilai-nilai Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi keadilan, kemanusiaan, dan persatuan.

5. Sebagai Sumber Hukum

Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti seluruh peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

6. Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa

Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia yang dijadikan pedoman dalam kehidupan bernegara.

7. Sebagai Dasar Pembentukan Identitas Nasional

Pancasila menjadi dasar pembentukan identitas nasional Indonesia yang unik dan membedakannya dari bangsa-bangsa lain.

8. Sebagai Pedoman Moral dan Etika

Pancasila berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara secara etis dan bermoral.

Sebagai Alat Pemersatu Bangsa: Pancasila menjadi alat pemersatu bagi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki latar belakang budaya, suku, dan agama yang berbeda-beda, untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita kemerdekaan.

Previous Post

15 Pahlawan Wanita Indonesia Beserta Perannya

Next Post

KPS FH UMSU Melaksanakan Musyawarah Besar 2024

Next Post
KPS FH UMSU Melaksanakan Musyawarah Besar 2024

KPS FH UMSU Melaksanakan Musyawarah Besar 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88