Rabu, 04 Juni 2025.
Fakultas Hukum melaksanakan Kuliah Umum Sosialisasi Layananan Perlindungan Saksi & Korban di Auditorium UMSU.
Pada Kegiatan tersebut Hadir Rektor UMSU dalam hal ini yang diwakili oleh Wakil Rektor I Prof. Dr. Muhammad Arifin, M.Hum. Pimpinan Fakultas Hukum Dekan, Dr. Faisal, S.H, M.Hum, Wakil Dekan I, Dr. Zainuddin, S.H, M.H, Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, S.H, M.H. Serta Narasumber Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati, S.H., LL.M.

Dekan FH UMSU Dr. Faisal menyampaikan apresiasi yang luar biasa terhadap LPSK RI dapat berkunjung serta memberikan ilmu pada kuliah umum hari ini. LPSK RI bukan kali pertama hadir di UMSU terkhusus ke Fakultas Hukum sebelumnya juga pernah melaksanakan Perjanjian Kerjasama dan terImplementasikan di kegiatan-kegiatan lanjutan Perjanjian Kerjasama.

Perlu diketahui Fakultas Hukum memiliki Mata Kuliah Khusus Hukum Perlindungan Saksi dan Korban di semester 7 dengan konsentrasi Hukum Pidana sejak tahun 2016. Hal ini juga pada kuliah umum dilaksanakan pada hari dapat menjadi ilmu terbaru dari Pakar nya langsung dan berpraktik langsung pada Lembaga perlindungan saksi dan korban.

Pada penutupan sambutan beliau menyampaikan sebuah harapan baru agar kegiatan-kegiatan lanjutan yang dapat mendukung LPSK RI bahwasanya Fakultas Hukum siap dengan sumber daya dari Dosen, Alumni dan Mahasiswa, serupa demikian LPSK RI juga dapat mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi terkhusus di UMSU.

Selanjutnya, Prof. Dr. Muhammad Arifin membuka acara tersebut menyampaikan bahwa LPSK merupakan Lembaga Independen, seperti diketahui juga adanya pembaharuan terhadap Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Maka dari itu acara ini menjadi jembatan ilmu baru baik bagi Dosen dan Mahasiswa mengetahui aturan terbaru.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan Kuliah Umum yang di moderator Dr. Ismail Koto, S.H, M.H. Kegiatan tersebut menjadi daya Tarik mahasiswa karena dapat berinteraksi melalui tanya jawab kepada Narasumber Wakil Ketua LPSK RI Sri Suparyati, S.H., LL.M.



