• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Gugatan Provisi: Pengertian, Dasar Hukum dan Contoh Putusanya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Gugatan Provisi Pengertian, Dasar Hukum dan Contoh Putusanya

Gugatan Provisi Pengertian, Dasar Hukum dan Contoh Putusanya

Pengertian Gugatan Provisi

Pengertian gugatan provisi adalah permohonan yang diajukan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara untuk meminta tindakan sementara sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Tindakan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan salah satu pihak agar tidak mengalami kerugian yang lebih besar selama proses hukum berlangsung. Putusan provisi bersifat sementara dan mendahului putusan pokok perkara.

Dalam praktiknya, gugatan provisi sering diajukan dalam kasus-kasus seperti perceraian, di mana salah satu pihak mungkin meminta izin untuk meninggalkan rumah selama proses persidangan. Hakim kemudian akan memutuskan tindakan sementara yang diperlukan

Dasar Hukum Gugatan Provisi

Dasar hukum gugatan provisi adalah Pasal 180 ayat (1) HIR. Gugatan provisi adalah permintaan pihak yang bersangkutan agar diadakan tindakan sementara untuk kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Gugatan provisi diatur secara implisit dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, sedangkan pengertian putusan provisi tercantum dalam Penjelasan Pasal 185 HIR.

Contoh Keputusan dalam Gugatan Provisi

Salah satu contoh keputusan provisi terjadi ketika pengadilan memerintahkan penghentian sementara pembangunan di atas tanah yang menjadi objek sengketa hingga adanya putusan akhir. Langkah ini diambil untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi pihak penggugat.

Contoh lainnya, dalam perkara perceraian, seorang istri dapat mengajukan permohonan provisi kepada hakim agar diperbolehkan meninggalkan rumah suaminya selama proses persidangan. Dalam situasi ini, hakim dapat menetapkan lokasi tempat tinggal sementara bagi istri hingga putusan akhir dikeluarkan.

Keputusan provisi memiliki sifat mendesak dan segera sehingga dapat dijalankan meskipun pokok perkara belum diputuskan. Namun, hakim tetap harus mempertimbangkan urgensi serta relevansi dari permohonan provisi untuk memastikan bahwa tindakan sementara yang ditetapkan tidak merugikan pihak lain maupun tidak mengganggu substansi dari perkara utama.

Tags: gugatan provisipengertian provisi
Previous Post

Perbedaan Justice Whistleblower dan Collaborator

Next Post

Hari Bela Negara 19 Desember Makna dan Perjuangan

Next Post
Hari Bela Negara 19 Desember Makna dan Perjuangan

Hari Bela Negara 19 Desember Makna dan Perjuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88