Arti Gugatan Rekonvensi
Gugatan rekonvensi, menurut Pasal 132a HIR, adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat sebagai balasan terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat. Ini berarti bahwa ketika seorang tergugat merasa dirugikan oleh penggugat, ia memiliki hak untuk mengajukan gugatan balik tanpa perlu mengajukan tuntutan baru. Gugatan ini biasanya diajukan bersamaan dengan jawaban atas gugatan awal, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan menghemat waktu serta biaya.
Syarat Gugatan Rekonvensi
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar gugatan rekonvensi dapat diterima secara hukum:
-
Syarat Materiil
Tergugat berhak mengajukan gugatan rekonvensi dalam setiap perkara.
Tidak ada keharusan bahwa gugatan konvensi dan rekonvensi harus memiliki hubungan yang erat atau substansial. -
Syarat Formil
Gugatan rekonvensi harus dirumuskan secara jelas dalam jawaban tergugat.
Harus mencakup:- Subjek yang ditarik sebagai tergugat rekonvensi.
- Posita atau dalil yang menjelaskan dasar hukum dan fakta yang mendasari gugatan.
- Petitum atau permohonan yang jelas.
Contoh Gugatan Rekonvensi
Misalkan dalam sebuah kasus perdata, A menggugat B karena dianggap melakukan wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban). Dalam proses persidangan, B merasa bahwa A juga telah melakukan wanprestasi terhadapnya.
Oleh karena itu, B dapat mengajukan gugatan rekonvensi terhadap A dengan menyatakan bahwa A juga telah melanggar kontrak. Dalam hal ini, B tidak hanya membela diri tetapi juga menuntut haknya melalui gugatan balik.
Perbedaan gugatan rekonvensi dan gugatan konvensi
-
Subjek
Pada gugatan konvensi, penggugat adalah pihak yang mengajukan tuntutan pertama, sedangkan pada gugatan rekonvensi, tergugat menjadi penggugat untuk menggugat balik.
-
Tujuan
Gugatan konvensi bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi oleh penggugat, sedangkan gugatan rekonvensi bertujuan untuk menanggapi atau membalas gugatan tersebut dengan tuntutan dari pihak tergugat.
-
Pengajuan
Gugatan rekonvensi harus diajukan bersamaan dengan jawaban tergugat atas gugatan konvensi, sedangkan gugatan konvensi dapat diajukan secara mandiri tanpa adanya gugatan sebelumnya.


