• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Gugatan Rekonvensi, Arti, Syarat dan Contohnya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Gugatan Rekonvensi, Arti, Syarat dan Contohnya

Gugatan Rekonvensi, Arti, Syarat dan Contohnya

Arti Gugatan Rekonvensi

Gugatan rekonvensi, menurut Pasal 132a HIR, adalah gugatan yang diajukan oleh tergugat sebagai balasan terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat. Ini berarti bahwa ketika seorang tergugat merasa dirugikan oleh penggugat, ia memiliki hak untuk mengajukan gugatan balik tanpa perlu mengajukan tuntutan baru. Gugatan ini biasanya diajukan bersamaan dengan jawaban atas gugatan awal, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efisien dan menghemat waktu serta biaya.

Syarat Gugatan Rekonvensi

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar gugatan rekonvensi dapat diterima secara hukum:

  • Syarat Materiil

    Tergugat berhak mengajukan gugatan rekonvensi dalam setiap perkara.
    Tidak ada keharusan bahwa gugatan konvensi dan rekonvensi harus memiliki hubungan yang erat atau substansial.

  • Syarat Formil

    Gugatan rekonvensi harus dirumuskan secara jelas dalam jawaban tergugat.
    Harus mencakup:

    • Subjek yang ditarik sebagai tergugat rekonvensi.
    • Posita atau dalil yang menjelaskan dasar hukum dan fakta yang mendasari gugatan.
    • Petitum atau permohonan yang jelas.

Contoh Gugatan Rekonvensi

Misalkan dalam sebuah kasus perdata, A menggugat B karena dianggap melakukan wanprestasi (tidak memenuhi kewajiban). Dalam proses persidangan, B merasa bahwa A juga telah melakukan wanprestasi terhadapnya.

Oleh karena itu, B dapat mengajukan gugatan rekonvensi terhadap A dengan menyatakan bahwa A juga telah melanggar kontrak. Dalam hal ini, B tidak hanya membela diri tetapi juga menuntut haknya melalui gugatan balik.

Perbedaan gugatan rekonvensi dan gugatan konvensi

  • Subjek

    Pada gugatan konvensi, penggugat adalah pihak yang mengajukan tuntutan pertama, sedangkan pada gugatan rekonvensi, tergugat menjadi penggugat untuk menggugat balik.

  • Tujuan

    Gugatan konvensi bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi oleh penggugat, sedangkan gugatan rekonvensi bertujuan untuk menanggapi atau membalas gugatan tersebut dengan tuntutan dari pihak tergugat.

  • Pengajuan

    Gugatan rekonvensi harus diajukan bersamaan dengan jawaban tergugat atas gugatan konvensi, sedangkan gugatan konvensi dapat diajukan secara mandiri tanpa adanya gugatan sebelumnya.

Tags: contoh gugatan rekonvensigugatan konvensigugatan rekonvensi
Previous Post

Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan

Next Post

Perbedaan Justice Whistleblower dan Collaborator

Next Post
Perbedaan Justice Whistleblower dan Collaborator

Perbedaan Justice Whistleblower dan Collaborator

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88