• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hak dan Kewajiban Partai Politik (Parpol) di Indonesia

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Hak dan Kewajiban Partai Politik (Parpol) di Indonesia

Hak dan Kewajiban Partai Politik (Parpol) di Indonesia

Pengertian Partai Politik

Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008, partai politik didefinisikan sebagai organisasi yang bersifat nasional yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia (WNI) secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta untuk memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Hak Partai Politik (Parpol)

  1. Memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;

  2. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;

  3. Memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  4. Ikut serta dalam Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  5. Membentuk fraksi di tingkat MPR, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  6. Mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  7. Mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  8. Mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPR dan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  9. Mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta calon Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  10. Membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan

  11. Memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Partai Politik (Parpol)

  1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

  2. Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional;

  4. Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;

  5. Melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;

  6. Menyukseskan penyelenggaraan Pemilu;

  7. Melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;

  8. Membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;

  9. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD secara berkala 1(satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh BPK;

  10. Memiliki rekening khusus dana kampanye Pemilu; dan

  11. Menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.

Daftar Peserta Pemilu 2024

Penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa

  2. Partai Gerakan Indonesia Raya

  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

  4. Partai Golkar

  5. Partai Nasdem

  6. Partai Buruh

  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

  8. Partai Keadilan Sejahtera

  9. Partai Kebangkitan Nusantara

  10. Partai Hati Nurani Rakyat

  11. Partai Garda Perubahan Indonesia

  12. Partai Amanat Nasional

  13. Partai Bulan Bintang

  14. Partai Demokrat

  15. Partai Solidaritas Indonesia

  16. Partai Perindo

  17. Partai Persatuan Pembangunan

  18. Partai Nangroe Aceh

  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa

  20. Partai Darul Aceh

  21. Partai Aceh

  22. Partai Adil Sejahtera Aceh

  23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh

  24. Partai Ummat

Tags: parpol indonesiapartai politikpartai politik indonesia
Previous Post

Ketentuan Surat Suara Rusak Pemilu 2024

Next Post

Peradilan Agama: Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Next Post
Peradilan Agama: Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Peradilan Agama: Pengertian, Tugas, dan Wewenangnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88