• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hal yang Memberatkan dan Meringankan pidana dalam Kasus Hukum

Annisa by Annisa
Januari 17, 2025
in Opini
0
Hal yang Memberatkan dan Meringankan pidana dalam Kasus Hukum

Hal yang Memberatkan dan Meringankan pidana dalam Kasus Hukum

Hal yang Memberatkan dan Meringankan pidana dalam Kasus Hukum

Dalam sistem peradilan pidana, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan tingkat hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Penentuan ini didasarkan pada berbagai faktor yang dapat memberatkan atau meringankan pidana.

Memahami hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana penting untuk mengetahui bagaimana proses pemidanaan berlangsung dan faktor-faktor apa saja yang memengaruhi keputusan hakim.

Hal yang Memberatkan Pidana

Faktor-faktor yang memberatkan pidana adalah kondisi-kondisi yang dapat meningkatkan tingkat hukuman bagi pelaku kejahatan. Beberapa hal yang sering kali dianggap memberatkan antara lain:

  1. Keberulangan Tindak Pidana

    Salah satu faktor utama yang bisa memberatkan pidana adalah jika pelaku merupakan residivis atau telah melakukan tindak pidana yang sama sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak belajar dari kesalahan dan cenderung mengulangi perbuatannya.

  2. Dampak Terhadap Korban

    Jika tindakan kriminal tersebut menyebabkan kerugian yang signifikan bagi korban, baik secara fisik maupun mental, maka hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman. Misalnya, dalam kasus kekerasan, luka-luka serius pada korban dapat meningkatkan beratnya pidana.

  3. Pelaksanaan Tindak Pidana Secara Terencana

    Tindak pidana yang dilakukan dengan perencanaan matang atau secara terorganisir sering kali dianggap lebih berat. Ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki niat jahat dan telah memikirkan konsekuensi dari tindakannya

Hal yang Meringankan Pidana

Sebaliknya, faktor-faktor yang dapat meringankan pidana meliputi:

  1. Pengakuan dan Penyesalan

    Tindak pidana dilakukan tanpa perencanaan dan terdakwa menunjukkan penyesalan yang mendalam.

  2. Usia Terdakwa

    Tindak pidana dilakukan oleh anak-anak atau lanjut usia yang memiliki tingkat pemahaman hukum terbatas.

  3. Keadaan Pribadi Terdakwa

    Terdakwa memiliki riwayat hidup yang baik, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, atau berada dalam tekanan psikologis saat melakukan tindak pidana.

  4. Kerjasama dengan Penegak Hukum

    Terdakwa membantu proses penyidikan atau memberikan informasi yang berguna bagi penegakan hukum.

  5. Permaafan dari Korban

    Korban atau keluarga korban memberikan maaf kepada terdakwa, yang dapat memengaruhi keputusan hakim.

Tags: hukum pidanaMemberatkan dan Meringankan pidanamemberatkan pidanaMeringankan Pidana
Previous Post

Ini Kebutuhan HAM Warga Negara

Next Post

Penggeledahan: Dasar Hukum, Syarat, dan Ketentuannya

Next Post
Penggeledahan Dasar Hukum, Syarat, dan Ketentuannya

Penggeledahan: Dasar Hukum, Syarat, dan Ketentuannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88