• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua

Hasil Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua

Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada 29 April 1945. Tujuan utama pembentukan BPUPKI adalah untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Sidang BPUPKI terdiri dari dua sesi utama yang berlangsung pada tahun 1945. Sidang pertama berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni, sementara sidang kedua berlangsung dari 10 hingga 17 Juli. Dalam sidang-sidang ini, para tokoh nasionalis Indonesia berdebat dan merumuskan dasar negara dan konstitusi Indonesia.

Hasil Sidang BPUPKI Pertama

Sidang pertama BPUPKI dimulai dengan pembahasan tentang dasar negara Indonesia. Tiga tokoh utama yang berperan penting dalam diskusi ini adalah Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno. Setiap tokoh memiliki pandangan dan konsep yang berbeda mengenai dasar negara yang ideal untuk Indonesia.

  1. Pembahasan Dasar Negara

    Mohammad Yamin mengusulkan lima dasar yang kemudian dikenal sebagai Panca Sila. Soepomo lebih menekankan pada konsep integralistik, yang mengedepankan kesatuan dan persatuan tanpa mengabaikan kepentingan individu.

    Sementara itu, Soekarno mengajukan konsep Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945. Konsep ini kemudian menjadi dasar negara Indonesia. Soekarno menyusun lima sila yang mencerminkan keinginan untuk membentuk negara yang adil, berdaulat, dan berperikemanusiaan.

  2. Rumusan Pancasila

    Pada sidang 1 Juni 1945, Soekarno memperkenalkan Pancasila, yang terdiri dari lima sila: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Rumusan ini menjadi pijakan dasar negara Indonesia yang merdeka.

Hasil Sidang BPUPKI Kedua

Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan untuk melanjutkan pembahasan mengenai pembentukan konstitusi dan sistem pemerintahan Indonesia yang merdeka. Pada sidang ini, beberapa hal penting berhasil disepakati dan dirumuskan.

  1. Pembentukan Panitia Sembilan

    Salah satu hasil penting dari sidang kedua adalah pembentukan Panitia Sembilan. Panitia ini bertugas merumuskan Piagam Jakarta yang nantinya menjadi dasar pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Panitia Sembilan terdiri dari tokoh-tokoh penting seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Bagoes Hadikoesoemo.

  2. Rancangan UUD

    Sidang kedua BPUPKI menghasilkan rancangan Undang-Undang Dasar yang mencakup tiga bagian utama: pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Rancangan ini mencerminkan aspirasi dan harapan rakyat Indonesia untuk membentuk negara yang merdeka, adil, dan berdaulat.

  3. Piagam Jakarta

    Piagam Jakarta awalnya mencakup kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Namun, demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan, kalimat tersebut diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

    Perubahan ini disepakati pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, dan menjadi Pembukaan UUD 1945.

Tags: hasil sidang bpupkikemerdekaan indonesiapembentukan dasar negarapiagam jakartasidang bpupkisidang bpupki keduasidang bpupki pertama
Previous Post

Perbedaan Surat Tuntutan dan Dakwaan Dalam Hukum

Next Post

Hasil Sidang PPKI Pertama Kedua dan Ketiga

Next Post
Hasil Sidang PPKI Pertama Kedua dan Ketiga

Hasil Sidang PPKI Pertama Kedua dan Ketiga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88