• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Karakteristik dan Asas-Asasnya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Karakteristik dan Asas-Asasnya

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Karakteristik dan Asas-Asasnya

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) adalah peraturan yang mengatur tata cara penyelesaian perkara di MK. Hukum ini mencakup berbagai aspek penting seperti kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, dan proses persidangan.

Hukum Acara MK diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20111.

Karakteristik Hukum Acara MK

  1. Kewenangan MK

    MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.

  2. Kedudukan Hukum Pemohon

    Pemohon dalam perkara di MK harus memiliki kedudukan hukum yang jelas dan relevan dengan perkara yang diajukan. Ini termasuk individu, kelompok masyarakat, atau lembaga yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar.

  3. Proses Persidangan

    Proses persidangan di MK terdiri dari beberapa tahapan, yaitu pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim (RPH), dan pengucapan putusan4.

Asas-Asas Hukum Acara MK

  1. Ius Curia Novit

    Asas ini berarti bahwa pengadilan dianggap mengetahui hukum. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas1.
    Independen dan Imparsial: MK harus bersikap independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Hakim juga harus bersikap imparsial, tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara.

  2. Praduga Keabsahan (Praesumtio Iustae Causa)

    Asas ini menyatakan bahwa setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh penguasa dianggap sah sampai ada pembatalannya.

Tahapan Sidang di MK

  1. Pemeriksaan Pendahuluan

    Tahap ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan.
    Pemeriksaan Persidangan: Pada tahap ini, dilakukan pemeriksaan materiil terhadap perkara yang diajukan.

  2. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

    Hakim melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan.

  3. Pengucapan Putusan

    Tahap akhir di mana putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
    Hukum Acara MK merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan peradilan konstitusi di Indonesia. Dengan memahami karakteristik dan asas-asasnya, kita dapat lebih menghargai peran MK dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Tags: asas hukum acara konstitusihukum acara konstitusikarakteristik hukum acara konstitusimakhkamah konstitusi
Previous Post

Hukum Maritim: Pengertian, Tujuan dan Sumbernya

Next Post

Hukum Jaminan: Pengertian, Asas dan Contohnya

Next Post
Hukum Jaminan Pengertian, Asas dan Contohnya

Hukum Jaminan: Pengertian, Asas dan Contohnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88