Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Karakteristik dan Asas-Asasnya
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK) adalah peraturan yang mengatur tata cara penyelesaian perkara di MK. Hukum ini mencakup berbagai aspek penting seperti kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, dan proses persidangan.
Hukum Acara MK diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20111.
Karakteristik Hukum Acara MK
-
Kewenangan MK
MK memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
-
Kedudukan Hukum Pemohon
Pemohon dalam perkara di MK harus memiliki kedudukan hukum yang jelas dan relevan dengan perkara yang diajukan. Ini termasuk individu, kelompok masyarakat, atau lembaga yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar.
-
Proses Persidangan
Proses persidangan di MK terdiri dari beberapa tahapan, yaitu pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, rapat permusyawaratan hakim (RPH), dan pengucapan putusan4.
Asas-Asas Hukum Acara MK
-
Ius Curia Novit
Asas ini berarti bahwa pengadilan dianggap mengetahui hukum. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas1.
Independen dan Imparsial: MK harus bersikap independen dan tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Hakim juga harus bersikap imparsial, tidak memihak kepada salah satu pihak yang berperkara. -
Praduga Keabsahan (Praesumtio Iustae Causa)
Asas ini menyatakan bahwa setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh penguasa dianggap sah sampai ada pembatalannya.
Tahapan Sidang di MK
-
Pemeriksaan Pendahuluan
Tahap ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan.
Pemeriksaan Persidangan: Pada tahap ini, dilakukan pemeriksaan materiil terhadap perkara yang diajukan. -
Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)
Hakim melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan.
-
Pengucapan Putusan
Tahap akhir di mana putusan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Hukum Acara MK merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan peradilan konstitusi di Indonesia. Dengan memahami karakteristik dan asas-asasnya, kita dapat lebih menghargai peran MK dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.


