• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Salah satu cara untuk mengklasifikasikan hukum adalah berdasarkan waktu berlakunya. Klasifikasi ini penting untuk memahami bagaimana aturan hukum diterapkan dalam konteks waktu tertentu.

Pengertian Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Hukum berdasarkan waktu berlakunya adalah penggolongan hukum yang didasarkan pada periode atau jangka waktu di mana suatu aturan hukum berlaku. Hal ini mencakup kapan hukum tersebut mulai berlaku, berapa lama berlaku, dan kapan berakhirnya.

Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Berikut adalah beberapa jenis hukum yang diklasifikasikan berdasarkan waktu berlakunya:

Ius Constitutum

Ius Constitutum adalah istilah lain untuk hukum positif, yaitu hukum yang sedang berlaku dan mengikat pada saat ini. Istilah ini sering digunakan dalam konteks akademis untuk membedakannya dari hukum yang diharapkan atau direncanakan.
Contoh

Beberapa contoh hukum yang termasuk dalam kategori Ius Constitutum adalah:

    • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

      Dokumen hukum tertinggi yang menetapkan struktur pemerintahan, hak-hak dasar warga negara, dan prinsip-prinsip dasar lainnya yang mengatur negara.

    • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

      Hukum pidana yang telah ditetapkan oleh badan legislatif untuk mengatur tindakan kriminal dan sanksi yang diberikan atas pelanggaran hukum tersebut13.

    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

      Hukum perdata yang mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam masalah perikatan, kontrak, kepemilikan properti, dan sebagainya

Ius Constituendum

Ius Constituendum adalah hukum yang diharapkan atau direncanakan akan berlaku di masa depan. Hukum ini belum diterapkan, tetapi dirancang untuk menggantikan atau memperbarui hukum yang ada. Contohnya adalah rancangan undang-undang yang sedang dibahas oleh legislatif.

Contoh

Beberapa contoh hukum yang termasuk dalam kategori Ius Constituendum adalah:

  • Rancangan Undang-Undang (RUU): RUU yang sedang dibahas dan belum disahkan merupakan contoh hukum yang masih dalam proses pembentukan. Setelah disetujui oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RUU akan berubah menjadi hukum positif
Tags: Jenis Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya
Previous Post

Mahasiswa FH UMSU Terpilih sebagai Ketua Umum National Law Debate Community (NLDC) Indonesia

Next Post

Ujian Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU

Next Post
Ujian Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU

Ujian Skripsi Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88