Bagi negara Hukum Bisnis Innternasional adalah pilar terpenting, terutama Indonesia. Dengan adanya hukum akan memudahkan dalam mengatur sebuah negara. Hukum Bisnis ialah Hukum yang mengatur tentang bidang bisnis dengan berbagai anak atau cabang hukum. Mulai dari hukum international,perdagangan, hukum online dan berbagai cabang hukum lainnya.
Pelaku bisnis dalam hukum bisnis tidak hanya tentang soal negara, melainkan terdapat yang lain seperti subyek hukum dalam ketentuan International. Seperti Lembaga Internasional, perusahaan dll. Perusahaan yang bisa melakukan perdagangan International ialah perusahaan yang telah berkembang ( perusahaan multinasional )
Permasalahan hukum atau sengketa hukum dalam bekerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional sering terjadi akibat tidak ahli dalam menyusun kontrak bisnis internasional. Hal ini dikarenakan oleh kurang dipahaminya seluk-beluk hukum kontrak bisnis internasional. Maka dari itu, kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional bukannya memberi manfaat dan keuntungan, tetapi justru menimbulkan beban dan kerugian.
Oleh karena itu, para pelaku bisnis yang bergiat dalam kerja sama bisnis atau transaksi bisnis internasional harus memahami betul seluk-beluk hukum kontrak bisnis internasional.
Ciri-ciri perusahaan multinasional
Perusahaan yang melayani banyak kebutuhan di sejumlah negara, sangat mudah untuk membedakannya dengan perusahaan lokal.
Berikut ciri perusahaan multinasional yang tidak ditemukan di perusahaan lokal
- Memiliki kantor pusat yang bertugas untuk berkoordinasi terkait aktivitas dan pengelolaannya.
- Dikenal sebagai organisasi perusahaan internasional.
- Sebagian pegawai di perusahaan tersebut berkewarganegaraan asing.
- Kerap bertransaksi dengan nilai besar.
- Memiliki pengacara dan akuntan global yang mengawasi operasional perusahaan secara internasional
- Bisnis yang dilakukan bersifat lintas batas dan mengembangkan kemitraan serta afiliasi dengan perusahaan lain atau pemerintahan lokal.
- Teknologi yang dimiliki biasanya lebih maju dibandingkan dengan perusahaan lain.
Tipe perusahaan multinasional
Ada perbedaan yang mencolok antara perusahaan multinasional dengan perusahaan lokal. Ini terlihat dari skala transaksinya.
Misalnya, perusahaan internasional memproduksi sebuah barang atau jasa di dua negara, sedangkan perusahaan lokal hanya memproduksi barang untuk target pasar di dalam negeri saja.
Ada empat kategori perusahaan multinasional, antara lain:
- Perusahaan terdesentralisasi dengan kehadiran yang kuat di negara asalnya.
- Perusahaan global dan tersentralisasi yang mendapatkan keuntungan biaya di mana sumber daya murah tersedia.
- Perusahaan global yang dibangun berdasarkan R&D perusahaan induk.
- Perusahaan transnasional yang menggunakan ketiga kategori tersebut.


