• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis

UMSU by UMSU
November 21, 2023
in Info
0
Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis

Hukum Dasar Yang Tidak Tertulis

Hukum dasar yang tidak tertulis biasa disebut dengan konvensi. Walaupun konvensi tidak tertulis tetapi konvensi dapat mempengaruhi hasil dari sebuah kesepakatan.

Konvensi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI adalah sebuah kesepakatan atau permufakatan (terutama mengenai tradisi atau adat, dan lain-lain).

Dalam buku Konvensi Ketatanegaraan oleh Bagir Manan, hukum dasar yang tidak tertulis disebut konvensi. Konvensi berasal dari kata convention yang berarti suatu aturan yang didasarkan pada kebiasaan. Dalam hukum tata negara Indonesia lazim dipergunakan ungkapan ‘kebiasaan ketatanegaraan’ atau ‘adat kenegaraan’

Sedangkan konvensi yang terdapat dalam sistem penyelenggaraan negara merupakan segala aturan-aturan dasar yang tidak tertulis yang hadir serta terpelihara, namun tidak bertentangan dengan UUD 1945 yang digunakan dalam praktik penyelenggaraan negara serta sebagai pengisi kekosongan yang hadir dalam praktik penyelenggaraan negara.

Konfensi merupakan hal yang signifikan dalam konteks UUD tidak tertulis, karena memberikan arahan tentang kewajiban, kekuasaan serta prosedur dari institusi-institusi utama negara.

Konvensi ketatanegaraan menurut Dicey dapat dirinci sebagai berikut:
  1. Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaati dalam praktik penyelenggaraan negara.
  2. Konvensi sebagai bagian dari konstitusi tidak dapat ditegakkan oleh (melalui) Pengadilan.
  3. Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara.
  4. Konvensi adalah ketentuan ketentuan mengenai bagaimana seharusnya (sebaliknya) discretionary power dilaksanakan.

Ciri-ciri konvensi adalah:

  1. Konvensi tidak tertulis serta tidak dapat diadili.
  2. Dapat diterima oleh masyarakat serta memandangnya sebagai aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam penyelenggaraan negara, meskipun dibuat secara tidak tertulis.
  3. Isi dan praktik konvensi tidak bertentangan dengan UUD 1945 serta dapat berjalan sejajar.
  4. Konvensi dapat digunakan sebagai pelengkap dalam UUD 1945.
  5. Timbulnya konvensi karena kebiasaan- kebiasaan yang terjadi secara berulang kali dalam sebuah penyelenggaraan negara.

(Fai)

 

Tags: hukum dasarhukum dasar konvensihukum dasar yang tidak tertuliskonvensikonvensi adalah
Previous Post

Sepuluh Peserta Sidang Meja Hijau dibuka langsung oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU Atikah Rahmi, SH., MH

Next Post

6 Dosen FH UMSU Jadi Juri Call For Paper Pada Acara Simposium Nasional Mahasiswa

Next Post
6 Dosen FH UMSU Jadi Juri Call For Paper Pada Acara Simposium Nasional Mahasiswa

6 Dosen FH UMSU Jadi Juri Call For Paper Pada Acara Simposium Nasional Mahasiswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88