Pengertian Hukum Jaminan
Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi jaminan dengan penerima jaminan dengan menjaminkan benda-benda sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban utang. Jaminan merupakan kebutuhan kreditur untuk memperkecil risiko apabila debitur tidak mampu menyelesaikan kewajiban yang berkenaan dengan kredit.
Jaminan utang merupakan salah satu perlindungan bagi kreditur yang dijamin oleh undang-undang apabila debitur lalai dan tidak mampu melunasi utangnya. Lembaga jaminan benda tak bergerak dikenal dengan hak tanggungan, sedangkan hak jaminan benda bergerak adalah gadai dan fidusia.
Kaidah hukum dalam bidang jaminan, dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu kaidah hukum jaminan tertulis dan kaidah hukum jaminan tidak tertulis.
Asas Hukum Jaminan
-
Asas Specialitet
Asas specialitet menyatakan bahwa hak jaminan hanya dapat dibebankan pada barang-barang yang sudah terdaftar atas nama orang tertentu. Hal ini memastikan bahwa objek jaminan jelas dan terperinci.
-
Asas Tidak Dapat Dibagi
Asas ini menyatakan bahwa hak jaminan tidak dapat dibagi-bagi meskipun hutang telah dibayar sebagian. Dengan kata lain, seluruh objek jaminan tetap menjadi satu kesatuan hingga seluruh hutang dilunasi.
-
Asas Horizontal
Asas horizontal menyatakan bahwa bangunan dan tanah tidak merupakan satu kesatuan. Artinya, hak jaminan atas tanah tidak otomatis mencakup bangunan yang ada di atasnya, kecuali jika secara eksplisit disebutkan.
Contoh Hukum Jaminan
-
Fidusia
Fidusia adalah salah satu jenis jaminan kebendaan yang paling umum digunakan. Dalam fidusia, benda bergerak seperti mobil atau mesin digunakan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban utang.
Contoh, jika seseorang meminjam uang untuk membeli mobil, maka mobil tersebut dapat dijadikan sebagai jaminan jika dia tidak dapat melunasi utangnya.
-
Hak Tanggungan
Hak tanggungan adalah jenis jaminan kebendaan yang memberikan hak preferen atau hak diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur lain.
Contoh, jika seseorang membeli rumah dengan menggunakan pinjaman, maka hak tanggungan dapat diberikan kepada bank untuk memastikan bahwa kreditur dapat mendapatkan hak atas rumah tersebut jika debitur tidak dapat melunasi utangnya.
Hukum jaminan adalah peraturan hukum yang sangat penting dalam menjaga kepastian hukum pelunasan hutang. Dengan adanya asas-asas hukum jaminan seperti Publiciteet, Specialiteet, Tidak Dapat Dibagi-Bagi, dan Inbezitsteliing, maka pemberi dan penerima jaminan dapat memahami dan mengimplementasikan jaminan dengan lebih baik.


