Hukum Korporasi: Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya
Hukum korporasi menjadi elemen penting dalam dunia bisnis dan industri modern. Ketika perusahaan terlibat dalam kegiatan ekonomi, hukum korporasi menyediakan landasan untuk menjalankan tanggung jawab, hak, dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.
Pengertian Hukum Korporasi
Hukum korporasi adalah cabang hukum yang mengatur segala aspek terkait perusahaan, seperti pembentukan, operasional, pengelolaan, dan likuidasi perusahaan.
Aturan ini mencakup ketentuan terkait kewajiban manajemen, hak pemegang saham, serta tanggung jawab korporasi dalam menghadapi tuntutan hukum atau keuangan. Tujuannya adalah memastikan bahwa perusahaan beroperasi dalam koridor hukum yang jelas dan mendukung prinsip tata kelola yang baik.
Di Indonesia, hukum korporasi mencakup aturan-aturan yang diterapkan pada badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Dasar Hukum Korporasi
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
a. Pasal 45 ayat (1) KUHP Baru mengatur bahwa korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana. Ini berarti korporasi dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti melakukan tindak pidana.
b. Pasal 46 dan 47 KUHP Baru juga mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau pemegang kendali korporasi. -
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
UU Tipikor menyatakan bahwa korporasi juga dapat dikenai sanksi pidana atas tindakan korupsi. Ini menunjukkan bahwa korporasi tidak hanya individu yang dapat dikenai sanksi pidana atas tindakan korupsi.
-
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi
Peraturan ini memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Ini mencakup prosedur penanganan perkara, tanggung jawab pidana, dan sanksi yang dapat diberikan kepada korporasi.
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
KUHAP mengatur prosedur hukum pidana yang berlaku untuk korporasi, termasuk penuntutan, pengadilan, dan penegakan sanksi pidana
Contoh Penerapan Hukum Korporasi
-
Kasus Pidana Korporasi
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan terlibat dalam tindak pidana seperti pencemaran lingkungan, perusahaan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Hal ini sesuai dengan peraturan yang menyatakan bahwa korporasi dapat dijerat hukum atas tindakan yang dilakukan oleh orang-orang di dalamnya, terutama jika tindakan tersebut memberikan keuntungan bagi korporasi.
-
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Banyak perusahaan juga diwajibkan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bagian dari kepatuhan hukum.
Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang ekstraksi sumber daya alam sering kali diwajibkan melakukan konservasi atau rehabilitasi lingkungan sesuai dengan undang-undang. Kegagalan untuk mematuhi aturan ini dapat mengakibatkan sanksi bagi perusahaan.
-
Kasus Vicarious Liability
Dalam kasus yang melibatkan doktrin vicarious liability, perusahaan bisa dianggap bertanggung jawab atas tindakan karyawan yang melanggar hukum jika tindakan tersebut dilakukan dalam konteks pekerjaan mereka.
Misalnya, dalam kasus penyalahgunaan dana perusahaan oleh seorang manajer, perusahaan dapat dikenai sanksi jika terbukti tindakan tersebut dilakukan untuk keuntungan perusahaan.


