• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hukum Sipil: Pengertian dan Jenisnya

Annisa by Annisa
Januari 21, 2025
in Opini
0
Hukum Sipil Pengertian dan Jenisnya

Hukum Sipil Pengertian dan Jenisnya

Hukum Sipil: Pengertian dan Jenisnya

Hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan antar orang atau badan swasta, dengan fokus pada kepentingan perseorangan. Di Indonesia, hukum sipil sering disebut juga sebagai hukum perdata. Tujuan utama dari hukum sipil adalah untuk menyelesaikan perselisihan dan memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan.

Pengertian Hukum Sipil

Hukum sipil merupakan sistem hukum yang diilhami dari hukum Romawi dan dikodifikasi dalam suatu kumpulan peraturan. Hukum ini tidak dibuat oleh hakim, melainkan ditetapkan oleh legislatif dalam bentuk undang-undang. Dengan demikian, hukum sipil bersifat abstrak dan menyediakan kumpulan hukum yang tertulis serta dapat diakses oleh semua penduduk.

Jenis-Jenis Hukum Sipil

  1. Hukum Kekeluargaan

    Hukum kekeluargaan mengatur hubungan dalam keluarga seperti pernikahan, perceraian, dan perwalian anak. Aturan-aturan dalam hukum kekeluargaan bertujuan untuk menjaga keharmonisan hubungan keluarga dan melindungi hak-hak setiap anggota keluarga.

  2. Hukum Kekayaan

    Hukum kekayaan mencakup pengaturan tentang kekayaan seseorang, yang bisa berupa uang, benda bergerak seperti kendaraan atau barang koleksi, serta kekayaan intelektual seperti hak cipta dan paten. Hukum ini bertujuan melindungi hak milik pribadi dan mendefinisikan cara pengelolaan, penyaluran, dan tanggung jawab atas kekayaan tersebut.

  3. Hukum Perikatan

    Hukum perikatan mengatur tentang ikatan kontrak atau persetujuan antara dua pihak, seperti kegiatan jual-beli, sewa-menyewa, dan penitipan barang. Jenis hukum ini memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kontrak atau perjanjian memahami dan memenuhi tanggung jawab mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

  4. Hukum Waris

    Hukum waris mengatur tentang pembagian harta dan benda seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris. Aturan ini mencakup siapa saja yang berhak mewarisi, bagian yang akan diterima oleh masing-masing ahli waris, serta bagaimana proses penyelesaian jika terjadi sengketa warisan.

  5. Hukum Pencemaran Nama Baik

    Hukum pencemaran nama baik mengatur penghormatan terhadap citra dan reputasi seseorang. Ini mencakup tindakan penghinaan, fitnah, dan ujaran kebencian yang dapat merugikan citra seseorang. Hukum ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu atas kehormatan dan martabatnya serta menyediakan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa terkait pencemaran nama baik.

Tags: Civil Lawhukum kekayaanhukum kekeluargaanhukum sipiljenis hukum sipil
Previous Post

Syarat Pencabutan Laporan Polisi Tahun 2025

Next Post

Hukum Romawi: Sejarah, Ciri dan Peninggalannya

Next Post
Hukum Romawi Sejarah, Ciri dan Peninggalannya

Hukum Romawi: Sejarah, Ciri dan Peninggalannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88