• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hukum Waris Menurut Hukum Perdata Barat

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Hukum Waris Menurut Hukum Perdata Barat

Hukum Waris Menurut Hukum Perdata Barat

Hukum Waris Menurut Hukum Perdata Barat

Hukum waris adalah bagian dari sistem hukum yang mengatur tentang peralihan hak dan kewajiban dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Di Indonesia, hukum waris menganut pluralisme, yang berarti terdapat beberapa sistem hukum yang berlaku, yaitu hukum perdata barat, hukum Islam, dan hukum adat.

Arti Hukum Waris

Hukum waris adalah aturan yang mengatur tentang bagaimana harta peninggalan seseorang dialihkan kepada pihak-pihak yang berhak setelah orang tersebut meninggal dunia. Dalam konsep hukum waris, ada dua istilah utama:

  • Pewaris: Orang yang meninggalkan harta warisan.

  • Ahli Waris: Orang yang berhak menerima warisan.

  • Proses pewarisan dapat dilakukan melalui dua cara: berdasarkan hubungan darah atau hubungan hukum (ab intestato) dan melalui surat wasiat (testamentair).

Hukum Perdata Barat

Hukum perdata barat adalah salah satu sistem hukum yang digunakan di Indonesia untuk mengatur pembagian warisan. Sistem ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang diterapkan bagi warga non-Muslim. Beberapa ciri utama hukum waris perdata barat adalah:

  1. Bersifat bilateral, yakni ahli waris dapat berasal dari pihak ayah maupun ibu.

  2. Tidak ada diskriminasi berdasarkan gender, sehingga anak laki-laki dan perempuan mendapatkan hak yang sama.

  3. Penetapan ahli waris dilakukan secara individu, bukan kelompok.

  4. Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Negeri.

Hukum Waris Menurut Hukum Perdata Barat

Dalam hukum perdata barat, ada dua cara pembagian warisan, yaitu:

1. Pembagian Secara Ab Intestato

Pembagian ini dilakukan sesuai ketentuan undang-undang bagi ahli waris yang memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris. Ahli waris dibagi dalam empat golongan:

  • Golongan I: Suami/istri yang masih hidup dan anak-anak pewaris.

  • Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris.

  • Golongan III: Keluarga garis lurus ke atas seperti kakek dan nenek.

  • Golongan IV: Kerabat dalam garis lurus ke samping hingga derajat keenam.

    Jika ahli waris golongan pertama ada, maka golongan berikutnya tidak berhak atas warisan.

2. Pembagian Secara Testamentair

Pembagian ini dilakukan berdasarkan surat wasiat yang dibuat oleh pewaris. Surat wasiat harus memenuhi syarat hukum seperti dibuat dalam keadaan sadar dan dituangkan secara tertulis. Namun, pewaris tetap harus memberikan bagian mutlak (legitieme portie) kepada ahli waris yang sah, seperti anak-anak atau orang tua.

Hukum waris perdata barat memberikan panduan jelas tentang bagaimana harta warisan dibagi setelah pewaris meninggal. Prinsip utamanya adalah memberikan hak kepada pihak yang memiliki hubungan terdekat dengan pewaris, baik melalui hubungan darah maupun berdasarkan kehendak pewaris yang dinyatakan dalam surat wasiat.

Tags: Hukum Perdata Barathukum warishukum waris perdata barat
Previous Post

Sumber Hukum: Pengertian, Macam dan Contohnya

Next Post

PENGHARGAAN TERBAIK 3 FILEM PENDEK BERBAHASA DAERAH

Next Post
PENGHARGAAN TERBAIK 3 FILEM PENDEK BERBAHASA DAERAH

PENGHARGAAN TERBAIK 3 FILEM PENDEK BERBAHASA DAERAH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88