• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Hukuman Pelaku Korupsi di Berbagai Negara

Annisa by Annisa
Januari 11, 2025
in Opini
0
Hukuman Pelaku Korupsi di Berbagai Negara

Hukuman Pelaku Korupsi di Berbagai Negara

Korupsi merupakan masalah serius yang dihadapi banyak negara di seluruh dunia. Setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam memberikan hukuman kepada pelaku korupsi, dengan tujuan utama memberantas praktik tersebut dan menjaga integritas pemerintahan.

Definisi Pelaku Korupsi
Pelaku korupsi adalah individu atau kelompok yang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, dengan cara yang melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik. Tindakan ini mencakup penyuapan, penggelapan, dan bentuk lain dari penyalahgunaan wewenang.

Hukuman bagi pelaku korupsi di berbagai negara

  1. Tiongkok: Hukuman Mati

    Tiongkok dikenal sebagai negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Jika seseorang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan (sekitar Rp215 juta), mereka dapat dijatuhi hukuman mati. Contohnya, mantan pejabat Zhou Zhenhong dihukum mati setelah terbukti melakukan korupsi senilai 24,6 juta yuan (Rp43 miliar).

  2. Singapura: Hukuman Seumur Hidup atau Mati

    Di Singapura, pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada tingkat kejahatan yang dilakukan. Negara ini menerapkan hukum yang sangat ketat terhadap korupsi, menjadikannya salah satu negara dengan sanksi terberat.

  3. Vietnam: Hukuman Mati untuk Korupsi Besar

    Vietnam juga menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi yang merugikan negara dengan jumlah besar. Jika jumlah yang dikorupsi mencapai 500 juta dong (sekitar Rp300 juta), pelaku dapat dijatuhi hukuman mati. Kasus Nguyen Xuan Son, mantan pemimpin bank pemerintah, adalah salah satu contoh di mana ia dieksekusi karena korupsi besar-besaran.

  4. Malaysia: Hukuman Gantung

    Malaysia memiliki undang-undang antikorupsi yang menetapkan hukuman gantung bagi pelaku korupsi. Sejak diberlakukannya undang-undang ini pada tahun 1997, beberapa pejabat telah dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam praktik korupsi.

  5. Korea Selatan: Sanksi Sosial dan Penjara

    Di Korea Selatan, selain hukum penjara yang dapat mencapai beberapa tahun, pelaku korupsi juga menghadapi sanksi sosial yang berat. Mereka sering kali dikucilkan oleh masyarakat dan keluarga mereka sendiri. Kasus mantan Presiden Roh Moo-hyun menunjukkan dampak sosial yang ekstrem dari skandal korupsi.

  6. Jerman: Pengembalian Uang dan Penjara

    Di Jerman, jika seseorang terbukti melakukan korupsi, mereka diwajibkan untuk mengembalikan uang yang dikorupsi dan dapat dijatuhi hukuman penjara antara enam bulan hingga lima tahun. Sistem transparansi keuangan di Jerman cukup baik, tetapi kasus korupsi tetap ada.

  7. Thailand: Hukuman Mati untuk Pejabat Koruptor

    Thailand memiliki undang-undang yang memungkinkan eksekusi terhadap pejabat pemerintah yang terbukti menerima suap. Meskipun belum ada eksekusi yang dilaksanakan, undang-undang ini menunjukkan komitmen negara dalam memerangi korupsi.

  8. Indonesia: Hukuman Ringan dengan Remisi

    Di Indonesia, meskipun hukum menetapkan hukuman penjara hingga 20 tahun bagi pelaku korupsi, banyak kasus berakhir dengan remisi atau pengurangan hukuman. Hal ini menunjukkan tantangan dalam penerapan hukum yang tegas terhadap koruptor

Tags: Hukuman MatiHukuman Ringan dengan Remisikorupsikoruptor
Previous Post

Sarjana Hukum Kerja Apa?

Next Post

Arti Suap Beserta Contohnya Dalam Tindak Pidana

Next Post
Arti Suap Beserta Contohnya Dalam Tindak Pidana

Arti Suap Beserta Contohnya Dalam Tindak Pidana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88