• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Identifikasi Pemilu: Perbandingan antara Orde Baru dan Masa Kini di Indonesia

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Identifikasi Pemilu: Perbandingan antara Orde Baru dan Masa Kini di Indonesia

Identifikasi Pemilu: Perbandingan antara Orde Baru dan Masa Kini di Indonesia

Identifikasi Pemilu: Perbandingan antara Orde Baru dan Masa Kini di Indonesia

Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu aspek penting dalam sistem demokrasi yang mengukuhkan suara rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya dalam pemerintahan. Dalam sejarah politik Indonesia, periode Orde Baru dan masa kini memiliki perbedaan signifikan dalam pelaksanaan pemilu. Artikel ini akan mengidentifikasi perbedaan utama dalam proses pemilu antara Orde Baru dan Masa Kini di Indonesia.

Pemilu pada Era Orde Baru:

  1. Dominasi Partai Tunggal: Pada masa Orde Baru, terutama selama kepemimpinan Presiden Soeharto, Indonesia diperintah oleh sistem partai tunggal, yaitu Golkar. Pemilu dijalankan dengan penuh kendali oleh Golkar, dan peserta pemilu lainnya memiliki keterbatasan dalam ekspresi politik.

  2. Keterbatasan Kebebasan Berekspresi: Masa Orde Baru ditandai dengan keterbatasan kebebasan berekspresi dan asosiasi politik. Partai-partai oposisi diawasi ketat, dan kritik terhadap pemerintah sering kali dihukum. Pemilu dianggap sebagai alat legitimasi pemerintah, bukan sebagai arena adu gagasan.

  3. Manipulasi Hasil Pemilu: Pemilu pada masa Orde Baru sering kali dituding mengalami manipulasi hasil, dengan klaim bahwa Golkar selalu menang dengan margin yang sangat besar. Proses pemilihan umum tidak selalu mencerminkan kehendak sebenarnya dari rakyat.

Pemilu Masa Kini:

  1. Pluralisme Partai Politik: Pasca-Reformasi, Indonesia beralih ke sistem demokrasi multipartai. Keberagaman partai politik berkembang, memungkinkan munculnya ideologi dan representasi yang lebih bervariasi sesuai dengan keinginan masyarakat.

  2. Kebebasan Politik dan Berekspresi: Masyarakat memiliki kebebasan politik dan berekspresi yang lebih besar. Media massa dan aktivis politik dapat menyuarakan pendapat mereka tanpa takut represi yang sama seperti pada masa Orde Baru.

  3. Transparansi dan Pengawasan: Sistem pemilu saat ini lebih transparan, dengan keterlibatan badan pengawas pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses penghitungan suara dan pelaporan hasil lebih terbuka untuk umum, mengurangi risiko manipulasi.

  4. Pentingnya Partisipasi Publik: Pemilu di masa kini menekankan pentingnya partisipasi publik. Masyarakat diajak untuk terlibat dalam proses demokrasi, baik melalui partisipasi dalam kampanye politik, debat, atau pemilihan umum itu sendiri.

Perbandingan pemilu antara Orde Baru dan masa kini di Indonesia mencerminkan evolusi signifikan dalam sistem politik dan demokrasi. Dari dominasi partai tunggal dan keterbatasan kebebasan pada masa Orde Baru, kita melihat perubahan menuju sistem demokrasi multipartai, kebebasan berekspresi, transparansi, dan partisipasi publik yang lebih besar pada masa kini. Meskipun masih ada tantangan dan perbaikan yang dapat dilakukan, pemilu di masa kini mencerminkan upaya menuju sistem politik yang lebih inklusif dan representatif bagi rakyat Indonesia.

 

Tags: Identifikasi PemiluPemilu Masa KiniPemilu pada Era Orde Baru
Previous Post

Mahasiswa FH UMSU Berhasil meraih Juara 3 Kompetisi Debat Hukum Nasional 2023 Universitas Bengkulu

Next Post

Organisasi Budi Utomo: Sejarah, Tujuan, dan Tokoh

Next Post
Organisasi Budi Utomo Sejarah, Tujuan, dan Tokoh

Organisasi Budi Utomo: Sejarah, Tujuan, dan Tokoh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88