• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

3 Sistem Kekerabatan Masyarakat di Indonesia

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
3 Sistem Kekerabatan Masyarakat di Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan keragaman budaya yang kaya. Salah satu aspek penting dari budaya masyarakat adalah sistem kekerabatan. Sistem kekerabatan di Indonesia merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat yang mencerminkan kompleksitas dan keragaman budaya di negara ini. Setiap suku dan daerah memiliki sistem kekerabatan yang berbeda-beda, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti etnis, agama, dan tradisi lokal.

Sistem kekerabatan masyarakat di Indonesia terdapat 3 sistem yaitu  sistem kekerabatan parenteral, patrilineal, dan matrilineal.

3 Sistem Kekerabatan Masyarakat di Indonesia

1.Sistem Kekerabatan Parental

Pertama, sistem kekerabatan parental yaitu menekankan pentingnya hubungan anak dengan kedua orang tuanya secara bilateral. Anak dalam sistem ini terhubung dengan kerabat dari kedua sisi keluarga, baik dari pihak ayah maupun ibu.

Sistem kekerabatan parental umumnya ditemukan di masyarakat Jawa, Madura, Kalimantan, dan Sulawesi. Dalam sistem ini, aturan-aturan kekerabatan yang sama berlaku untuk kedua orang tua dan kerabat dari ayah dan ibu. Hal ini mencakup aturan tentang perkawinan, kewajiban memberi nafkah, penghormatan, dan pewarisan.

Dalam konteks sistem kekerabatan parental, pentingnya hubungan antara anak dan kedua orang tuanya dipahami sebagai pondasi penting dalam kehidupan sosial dan keluarga. Anak memiliki kewajiban untuk menghormati dan mematuhi orang tua serta kerabat dari kedua sisi keluarga.

Selain itu, sistem kekerabatan parental juga memiliki dampak pada aspek hukum, seperti dalam hal pewarisan harta dan kepemilikan tanah. Aturan-aturan terkait pewarisan dan kepemilikan harta biasanya mengikuti garis kekerabatan parental, di mana anak memiliki hak dan kewajiban dalam mewarisi harta dari kedua orang tuanya.

2.Sistem Kekerabatan Patrilineal

Kedua, sistem kekerabatan patrilineal adalah suatu sistem kekerabatan di mana anak menghubungkan dirinya dengan ayahnya berdasarkan garis keturunan laki-laki. Dalam sistem ini, garis keturunan dan pewarisan harta dilakukan secara paternalistis, yang berarti bahwa keturunan pihak ayah (laki-laki) memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan hak-hak yang lebih banyak.

Dalam masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, leluhur dan pewaris kekayaan dianggap berasal dari pihak ayah. Keluarga dan keturunan pihak ibu memiliki peran yang lebih terbatas dalam struktur kekerabatan ini. Anak-anak diklasifikasikan sebagai bagian dari keluarga ayah, dan mereka mengembangkan hubungan yang lebih kuat dengan kerabat dari pihak ayah berdasarkan garis keturunan laki-laki secara unilateral.

Di dalam susunan masyarakat Patrilineal, penentuan keturunan, pewarisan harta, dan hak-hak sosial ekonomi didasarkan pada garis keturunan bapak (laki-laki). Anak laki-laki dianggap sebagai penerus keluarga dan memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan garis keturunan keluarga tersebut. Mereka juga memperoleh hak-hak istimewa, seperti hak untuk mengambil keputusan penting dalam keluarga, mendapatkan warisan yang lebih besar, dan memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam masyarakat.

Contoh masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal adalah suku Batak di Sumatra Utara, Indonesia, dan masyarakat Bali di Pulau Bali, Indonesia. Kedua budaya ini memiliki nilai-nilai yang kuat terkait pentingnya garis keturunan laki-laki dan peranan lelaki dalam keluarga dan masyarakat. Meskipun ada variasi dalam detail pelaksanaannya, prinsip dasar sistem kekerabatan patrilineal tetap ada dalam struktur sosial dan budaya kedua masyarakat ini.

Dalam masyarakat Batak dan Bali, keturunan pihak ayah memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan garis keturunan, melindungi warisan keluarga, dan memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Nilai-nilai kehormatan dan status sosial sering kali terkait dengan keberhasilan anak laki-laki dalam menjalankan peran mereka dalam keluarga dan masyarakat.

3.Sistem Kekerabatan Matrilineal

Ketiga, sistem kekerabatan Matrilineal adalah menghubungkan diri dengan ibu dan kerabat perempuan lainnya berdasarkan garis keturunan perempuan. Dalam sistem ini, pentingnya keturunan menurut garis ibu sangat ditekankan, dan hal ini mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat Minangkabau. Anak-anak dihubungkan secara kuat dengan ibu mereka, dan keturunan menurut garis ibu dianggap lebih penting daripada keturunan menurut garis ayah.

Dalam sistem ini, hubungan kekerabatan di antara para anggota keluarga matrilineal sangat kuat dan erat. Anggota keluarga yang memiliki hubungan keturunan menurut garis ibu dianggap memiliki ikatan keluarga yang lebih penting dan lebih erat daripada hubungan keturunan menurut garis ayah. Karena itu, konsekuensi sosial, budaya, dan hukum, seperti masalah warisan, didasarkan pada garis keturunan perempuan. Warisan dan harta benda lebih cenderung ditransmisikan melalui garis keturunan ibu.

Selain itu, sistem kekerabatan matrilineal juga mempengaruhi struktur sosial dan politik dalam masyarakat Minangkabau. Perempuan memiliki peran yang lebih dominan dalam keluarga dan masyarakat, dan sistem ini memberikan perempuan kekuatan dan pengaruh yang lebih besar dalam pengambilan keputusan keluarga dan urusan-urusan komunal.

Itulah 3 Sistem Kekerabatan Masyarakat di Indonesia,semoga bermanfaat

 

Tags: KAMPUS AKREDITASI Akekerabatansistemsistem kekerabatanumsumedan
Previous Post

DPD (Dewan Perwakilan Rakyat): Kedudukan, Tugas, dan Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan

Next Post

Hukum Tindakan Tidak Menyenangkan

Next Post
Hukum Tindakan Tidak Menyenangkan

Hukum Tindakan Tidak Menyenangkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88