• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Ajudikasi : Pengertian, Ciri dan Tahap Penyelesaiannya

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Ajudikasi Pengertian, Ciri dan Tahap Penyelesaiannya

Ajudikasi Pengertian, Ciri dan Tahap Penyelesaiannya

Pengertian Ajudikasi

Ajudikasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa. Tujuan dari ajudikasi adalah untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang sedang berlangsung. Putusan yang dihasilkan  memiliki kekuatan hukum yang mengikat lembaga jasa keuangan.

Ciri – Ciri Ajudikasi

Terdapat beberapa ciri-ciri dari ajudikasi, antara lain:

  1. Dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan dalam sengketa yang sedang berlangsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan yang dihasilkan adil dan objektif.

  2. Para pihak yang bersengketa memiliki hak untuk menentukan ajudikator yang akan menangani kasus mereka. Hal ini memberikan kepercayaan kepada para pihak bahwa sengketa akan diselesaikan oleh orang yang kompeten dan terpercaya.

  3. Apabila konsumen menyetujui putusan ajudikasi, lembaga jasa keuangan wajib melaksanakan putusan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga jasa keuangan harus bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan yang telah mereka ambil.

Bentuk-bentuk Ajudikasi

Ajudikasi dapat ditemukan dalam berbagai konteks, termasuk di bidang urusan tanah, perbankan, dan bahkan dalam ranah pidana.

  1. Urusan Tanah

    Dalam urusan tanah, dapat terjadi ketika terdapat perselisihan terkait kepemilikan atau hak-hak atas tanah. Pihak ketiga, seperti lembaga pertanahan, dapat melakukan ajudikasi untuk mengklarifikasi dan memutuskan hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

  2.  dalam Urusan Perbankan

    Dalam dunia perbankan, terjadi dalam kasus-kasus ketidaksepakatan antara nasabah dan lembaga keuangan. Proses ini bisa melibatkan otoritas perbankan yang independen untuk memutuskan sengketa terkait transaksi, pinjaman, atau layanan keuangan lainnya.

  3. Pidana

    Ajudikasi juga dapat diterapkan dalam sistem pidana. Ini terjadi ketika hakim atau juri memutuskan hasil persidangan terkait tindak pidana yang didakwakan kepada seseorang, berdasarkan bukti-bukti dan pertimbangan hukum.

Tahapan penyelesaian sengketa Melalui Ajudikasi

Proses ajudikasi melibatkan serangkaian tahapan penting untuk menyelesaikan sengketa secara adil dan efektif. Berikut tahap – tahap penyelesaiannya :

  1. Pemeriksaan Awal

    Tahap awal melibatkan pemeriksaan permohonan dan bukti oleh pihak ketiga. Tujuannya adalah memastikan permohonan sesuai prosedur dan syarat.

  2. Pembuktian

    Pihak yang bersengketa menyajikan bukti-bukti yang mendukung argumen mereka, seperti dokumen dan kesaksian saksi

  3. Pemeriksaan Setempat

    Dalam situasi tertentu, pemeriksaan langsung di tempat sengketa dilakukan untuk memahami situasi dengan lebih baik.

  4. Kesimpulan dari Para Pihak

    Pihak yang bersengketa memberikan argumen terakhir dan merangkum bukti-bukti yang telah disajikan.

  5. Pembacaan Keputusan

    Pihak ketiga mengambil keputusan berdasarkan bukti, argumen, dan pertimbangan hukum. Keputusan ini diumumkan secara resmi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Tags: Ajudikasipenyelesaian sangketapihak ketiga
Previous Post

Buku Terbaru Hukum Perlindungan Konsumen

Next Post

Contoh Sikap Positif Pancasila : Sila Kelima “Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

Next Post
Contoh Sikap Positif Pancasila : Sila Kelima "Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia"

Contoh Sikap Positif Pancasila : Sila Kelima "Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88