• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Akta di Bawah Tangan: Pengertian, Fungsi,dan Perbedaan dengan Akta Otentik

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Akta di Bawah Tangan Pengertian, Fungsi,dan Perbedaan dengan Akta Otentik

Akta di Bawah Tangan Pengertian, Fungsi,dan Perbedaan dengan Akta Otentik

Pengertian Akta di Bawah Tangan

Akta di bawah tangan adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat tanpa melibatkan notaris atau pejabat pembuat akta lainnya. Dokumen ini berisi perjanjian atau kesepakatan antara pihak-pihak yang membuatnya. Akta di bawah tangan juga dikenal sebagai akta privasi atau akta sederhana.

Fungsi Akta di Bawah Tangan

Akta di bawah tangan memiliki beberapa fungsi, yaitu:

  1. Membuat perjanjian

    Digunakan untuk membuat perjanjian atau kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Dokumen ini dapat berupa perjanjian jual beli, sewa menyewa, pinjaman, atau kerjasama bisnis.

  2. Bukti tertulis

    Sebagai bukti tertulis yang dapat digunakan untuk membuktikan adanya perjanjian atau kesepakatan antara pihak-pihak yang membuatnya. Dokumen ini dapat menjadi acuan jika terjadi perselisihan atau sengketa di kemudian hari.

  3. Fleksibilitas

    Memberikan fleksibilitas kepada pihak-pihak yang membuatnya dalam menentukan isi dan ketentuan perjanjian. Pihak-pihak dapat menyesuaikan perjanjian sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan mereka tanpa terikat oleh aturan atau prosedur yang ditetapkan oleh notaris atau pejabat pembuat akta lainnya.

Ciri Akta di Bawah Tangan

  1. Bentuknya bebas
    Akta di bawah tangan dapat memiliki berbagai bentuk, tergantung pada kesepakatan pihak-pihak yang membuatnya. Dokumen ini tidak terikat oleh format atau tata cara tertentu, sehingga pihak-pihak dapat menyesuaikan bentuknya sesuai kebutuhan.
  2. Pembuatannya tidak harus dihadapkan pejabat umum
    Proses pembuatan akta ini tidak melibatkan kehadiran pejabat umum, seperti notaris. Pihak-pihak yang terlibat dapat membuat dokumen ini secara mandiri tanpa melibatkan pihak ketiga.
  3. Kekuatan pembuktian
    Memiliki kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya. Artinya, isi dari akta tersebut tidak perlu dibuktikan lagi kecuali ada yang bisa membuktikan sebaliknya. Namun, jika perlu dibuktikan, maka pembuktian tersebut harus dilengkapi dengan saksi-saksi dan bukti lainnya.
  4. Peranan saksi
    Dalam akta di bawah tangan, sebaiknya dimasukkan dua orang saksi yang sudah dewasa untuk memperkuat pembuktian. Kehadiran saksi dapat memberikan validitas dan keabsahan dokumen tersebut.

Kelemahan Akta di Bawah Tangan

Meskipun akta di bawah tangan memiliki beberapa kegunaan, dokumen ini juga memiliki beberapa kelemahan, yaitu:

  1. Kekuatan hukum terbatas
    Kekuatan hukum akta di bawah tangan terbatas dibandingkan dengan akta otentik atau akta yang dibuat oleh notaris. Dalam beberapa kasus, pengakuan atau keabsahan akta ini dapat dipertanyakan atau dianggap tidak sah di pengadilan.
  2. Kesulitan bukti
    Terjadi kesulitan untuk diakui sebagai bukti yang kuat dalam perselisihan hukum. Pengadilan mungkin memerlukan bukti tambahan atau saksi lain untuk memvalidasi isi atau keabsahan dokumen tersebut
  3. Keterbatasan proses
    Akta ini tidak melibatkan proses resmi seperti yang dilakukan oleh notaris atau pejabat pembuat akta. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian atau kesalahan dalam pembuatan atau penafsiran dokumen tersebut.

Perbedaan antara Akta Otentik dan Akta di Bawah Tangan

Salah satu perbedaan mendasar antara akta otentik dan akta di bawah tangan terletak pada proses pembuatannya. Akta otentik disusun di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan dianggap sah secara hukum. Sementara itu, akta di bawah tangan dibuat oleh pihak-pihak yang terlibat tanpa melibatkan notaris, sehingga memiliki tingkat keabsahan yang lebih rendah.

Dalam hal fungsi, akta otentik umumnya digunakan untuk transaksi atau perjanjian yang bersifat resmi dan memerlukan kekuatan pembuktian yang lebih kuat, seperti pembelian tanah atau akta perusahaan. Di sisi lain, akta di bawah tangan lebih umum digunakan untuk transaksi yang lebih sederhana dan kurang formal, seperti perjanjian pinjam-meminjam antarindividu.

Tags: akta di bawah tanganAkta di Bawah Tangan Pengertiandan Perbedaan dengan Akta OtentikFungsi
Previous Post

Akta Otentik: Pengertian, dan Kekuatan Pembuktian, dan Perbedaan Akta Dibawah Tangan

Next Post

Contoh Sikap Positif Pancasila : Sila Keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”

Next Post
Contoh Sikap Positif Pancasila : Sila Keempat "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Contoh Sikap Positif Pancasila : Sila Keempat "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan."

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88