• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Akta Otentik: Pengertian, dan Kekuatan Pembuktian, dan Perbedaan Akta Dibawah Tangan

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Akta Otentik Pengertian, dan Kekuatan Pembuktian, dan Perbedaan Akta Dibawah Tangan

Akta Otentik Pengertian, dan Kekuatan Pembuktian, dan Perbedaan Akta Dibawah Tangan

Pengertian Akta Otentik

Akta otentik adalah dokumen yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Undang – Undang, oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat pembuatan akta. Contoh pejabat umum ini adalah notaris atau pejabat yang memiliki wewenang yang serupa.

Akta otentik dikeluarkan oleh pejabat umum yang memiliki kewenangan, seperti notaris. Pejabat ini akan mencatat perjanjian atau tindakan yang dilakukan oleh para pihak, memastikan kesepakatan di antara mereka, dan membuat dokumen akta orang yang sah secara hukum.

Kekuatan Pembuktian Akta Otentik

Kekuatan pembuktian akta otentik sangatlah kuat dan terjamin. Ini disebabkan oleh beberapa faktor:

  1. Kekuatan Pembuktian Lahiriah
    Dokumen memiliki kemampuan untuk membuktikan keaslian dan keabsahan dirinya secara langsung tanpa memerlukan tambahan bukti.
  2. Kekuatan Pembuktian Formal
    Akta harus memberikan kepastian terkait tanggal akta, tanda tangan yang sah, identitas pihak-pihak yang terlibat, dan tempat pembuatan akta.
  3. Kekuatan Pembuktian Materiil
    Selain hanya menerangkan kepada pejabat umum, akta otentik juga membuktikan bahwa tindakan yang dijelaskan dalam akta tersebut telah benar-benar dilakukan oleh para pihak yang terlibat.

Ketentuan Akta otentik

Akta otentik harus memenuhi apa yang diprasyaratkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Pasal ini menyatakan bahwa suatu akta harus dibuat oleh pejabat umum yang berwenang dan cakap. Kedua, akta resmi harus memenuhi persyaratan bentuk yang ditetapkan oleh hukum.

Jika suatu akta tidak memenuhi salah satu dari kedua syarat tersebut, akta tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai akta otentuk. Namun, akta tersebut masih memiliki kekuatan sebagai tulisan di bawah tangan jika ditandatangani oleh para pihak yang terlibat.

Selain itu, Pasal 1870 KUHPerdata juga menyatakan bahwa bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya atau bagi orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka, suatu akta resmi memberikan suatu bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya. Artinya, akta resmi memiliki kekuatan probatif yang kuat dan dianggap sebagai bukti yang akurat mengenai hal-hal yang tercantum di dalamnya.

Dengan demikian, akta resmi memiliki sifat kumulatif karena harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata, baik dari segi pembuatannya maupun bentuknya. Akta **resmi** memberikan bukti yang sempurna dan memiliki kekuatan probatif yang kuat bagi para pihak yang terlibat serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan atau hak dari akta tersebut.

Contoh Akta Otentik

  1. Akta Notaris
  2. Akta Kelahiran
  3. Akta Kematian
  4. Akta Nikah
  5. Akta Cerai
  6. Akta Jual Beli
  7. Akta Hibah
  8. Akta Wakaf
  9. Akta Pendirian Perusahaan

Perbedaan Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan

Dalam bidang hukum perdata, dua jenis akta yang dikenal adalah akta otentik dan akta dibawah tangan. Kedua jenis akta ini berfungsi sebagai alat bukti berupa tulisan, tetapi terdapat beberapa perbedaan dalam hal pembuatan, bentuk, dan kekuatan pembuktian. Ada beberapa hal yang membedakan akta otentik dari akta di bawah tangan:

  1. Penciptaan

    Akta otentik dibuat oleh pejabat yang berwenang, seperti notaris, di tempat di mana akta itu dibuat. Pejabat yang membuat akta ini harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh undang-undang.

    Akta di bawah Tangan tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur bagaimana akta di bawah tangan dibuat; mereka dibuat oleh pihak yang terkait tanpa campur tangan pejabat umum.

  2. Bentuk

    Akta resmi dibuat dalam bentuk yang ditetapkan oleh undang-undang dan harus mematuhi peraturan yang berlaku.

    Akta dibawah Tangan tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus bentuk akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan dapat berupa surat, daftar, surat urusan rumah tangga, atau tulisan apa pun.

  3. Kekuatan Pembuktian

    Akta otentik dianggap sebagai alat bukti yang sah dan memiliki nilai pembuktian yang tinggi di mata hukum.

    Akta Dibawah Tangan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih rendah daripada akta otentik. Akta di bawah tangan harus dilengkapi dengan bukti tambahan agar dapat digunakan sebagai bukti.

Tags: akta dibawah tanganakta otentikakta resmidokumen resmi
Previous Post

De Jure: Pengertian, Fungsi, dan Perbedaan dengan De Facto

Next Post

Akta di Bawah Tangan: Pengertian, Fungsi,dan Perbedaan dengan Akta Otentik

Next Post
Akta di Bawah Tangan Pengertian, Fungsi,dan Perbedaan dengan Akta Otentik

Akta di Bawah Tangan: Pengertian, Fungsi,dan Perbedaan dengan Akta Otentik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88