• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Amnesti: Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, dan Contoh

Annisa by Annisa
Desember 30, 2024
in Opini
0
Amnesti Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, dan Contoh

Amnesti Pengertian, Tujuan, Dasar Hukum, dan Contoh

Pengertian Amnesti

Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Konsep ini berasal dari Bahasa Yunani “amnestia,” yang berarti pernyataan terhadap orang banyak dalam hal tindak pidana, dengan tujuan untuk menghilangkan hukuman yang terkait dengan tindakan tersebut.

Tujuan Amnesti

  1. Transisi Demokrasi

    Dapat membantu negara yang sedang beralih menuju sistem demokrasi dengan menghapuskan hukuman terhadap individu yang terlibat dalam tindak pidana selama periode otoritarian sebelumnya.

  2. Pemeliharaan Perdamaian

    Dalam situasi konflik bersenjata, tindakan ini dapat menjadi bagian dari upaya untuk mengakhiri konflik dan memulihkan perdamaian dengan menghapuskan hukuman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.

  3. Rekonsiliasi Nasional

    Tindakan iini dapat mendorong rekonsiliasi antara kelompok-kelompok yang bertikai dengan memberikan kesempatan bagi individu-individu yang terlibat dalam konflik untuk kembali berkontribusi dalam masyarakat.

Dasar Hukum Amnesti

Di Indonesia, amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 juga mengatur mengenai pemberian tindakan ini.

Undang-undang ini menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah penghapusan semua akibat hukum pidana terhadap individu yang diberikan tindakan ini.

Contoh Amnesti

Pemberian amnesti dapat berlangsung dalam berbagai konteks. Sebagai contoh:

  1. Tindakan pengampunan oleh Presiden Jokowi kepada dosen Universitas Syiahkuala Saiful Mahdi yang terlibat dalam kasus UU ITE pada tahun 2021.
  2. Tindakan pengampunan oleh Presiden Soekarno kepada individu yang terlibat dalam pemberontakan pada masa awal kemerdekaan Indonesia pada tahun 1959.
  3. Tindakan pengampunan oleh Presiden Jokowi kepada korban kasus UU ITE pada tahun 2021.
  4. Tindakan pengampunan oleh Presiden Jokowi kepada terpidana kasus narkoba, Muhammad Yusuf, pada tahun 2015.
Tags: amnestiamnesti presidenpengampunanpengertian amnesti
Previous Post

Peran BPUPKI Menurut UUD 1945

Next Post

Bahas Geopolitik: Fakultas Hukum UMSU Datangkan Gubernur Lemhannas RI

Next Post
Bahas Geopolitik: Fakultas Hukum UMSU Datangkan Gubernur Lemhannas RI

Bahas Geopolitik: Fakultas Hukum UMSU Datangkan Gubernur Lemhannas RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88
  • slot gacor terpercaya
  • slot88