• Pengelola Lab Fahum
    • Kegiatan Laboratorium
    • Pengelola Laboratorium
  • id ID
    • en EN
    • id ID
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni
Fakultas Hukum Terbaik di Medan Sumut
No Result
View All Result

Apa Itu Keadilan Dalam Hukum?

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
Desember 30, 2024
in Opini
0
Apa Itu Keadilan Dalam Hukum?

Apa Itu Keadilan Dalam Hukum?

Apa Itu Keadilan?

Keadilan dalam hukum adalah prinsip atau konsep yang mengacu pada keseimbangan, kesetaraan, dan perlakuan yang adil bagi semua individu dalam sistem hukum. Ini berarti setiap orang, tanpa memandang ras, agama, gender, orientasi seksual, atau status sosial, memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan diperlakukan secara adil dan setara.

Konsep keadilan dalam hukum melibatkan beberapa aspek. Pertama, adanya perlakuan yang setara dan objektif terhadap semua individu, tanpa adanya diskriminasi atau pengecualian yang tidak adil. Kedua, setiap orang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang sama dan hak untuk mempertahankan diri mereka sendiri di hadapan pengadilan. Ketiga, keputusan hukum harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses yang adil, di mana hakim atau penegak hukum bertindak secara netral dan tidak memihak.

Selain itu, keadilan dalam hukum juga mencakup aspek restoratif. Ini berarti bahwa tujuan hukuman atau tindakan hukum adalah untuk memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran hukum, memulihkan kerugian bagi pihak yang terkena dampak, dan membawa perdamaian dalam masyarakat. Prinsip ini mengakui bahwa keadilan tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga tentang memperbaiki kerusakan yang terjadi dan memulihkan hubungan yang terganggu.

Berikut Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli

Keadilan adalah konsep yang telah dibahas oleh banyak ahli dalam berbagai bidang, termasuk filsafat, hukum, politik, dan sosiologi. Berikut adalah beberapa pendekatan dan pandangan terkemuka tentang keadilan dari beberapa ahli terkenal:

  1. Aristoteles

    Aristoteles mengemukakan konsep keadilan sebagai kesetaraan proporsional. Menurutnya, keadilan tercapai ketika setiap individu diberi apa yang sesuai dengan hak, prestasi, atau kontribusinya.

  2. John Rawls

    Rawls mengembangkan teori keadilan sebagai keadilan sosial. Dia berpendapat bahwa keadilan tercapai jika ketidaksetaraan sosial diatur sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan terbesar bagi mereka yang paling miskin dalam masyarakat.

  3. John Stuart Mill

    Mill mengusulkan prinsip keadilan utilitarianisme. Baginya, tindakan atau kebijakan dianggap adil jika mereka meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan terbesar bagi sebanyak mungkin orang.

  4. Immanuel Kant

    Kant memandang keadilan sebagai prinsip universal dan objektif. Baginya, keadilan tercapai ketika individu diperlakukan sebagai tujuan dalam dirinya sendiri, bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan orang lain.

  5. Amartya Sen

    Sen mengembangkan pendekatan keadilan yang berfokus pada “kemampuan” (capabilities). Dia berpendapat bahwa keadilan harus diukur dengan kemampuan individu untuk mencapai fungsi-fungsi dasar dalam kehidupan mereka.

  6. Martha Nussbaum

    Nussbaum juga menganut pendekatan keadilan berbasis kemampuan (capabilities). Dia mengidentifikasi daftar kemampuan dasar yang harus dijamin oleh masyarakat agar keadilan terwujud, termasuk kesehatan, pendidikan, kebebasan politik, dan partisipasi dalam kehidupan sosial.

  7. Ronald Dworkin

    Dworkin mengusulkan pandangan keadilan sebagai kesetaraan dalam perlakuan. Baginya, keadilan tercapai ketika setiap individu diperlakukan secara adil dan setara dalam hak dan kesempatan, tanpa memperhatikan hasil atau konsekuensi yang dihasilkan.

Berikut Jenis-jenis Keadilan

  1. Keadilan Distributif

    Keadilan distributif berkaitan dengan distribusi sumber daya, kekayaan, keuntungan, atau beban di dalam masyarakat. Ini melibatkan pertanyaan tentang bagaimana sumber daya dan keuntungan harus didistribusikan secara adil di antara individu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat.

  2. Keadilan Retributif

    Keadilan retributif berfokus pada hukuman yang pantas dan sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukan. Ini melibatkan prinsip “mata ganti mata” di mana pelaku kejahatan harus menerima hukuman yang sebanding dengan kesalahan yang mereka lakukan. Keadilan retributif juga mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dalam memberikan hukuman.

  3. Keadilan Restoratif

    Keadilan restoratif menekankan pada memperbaiki kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran hukum dan memulihkan hubungan yang terganggu antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini melibatkan partisipasi aktif pelaku kejahatan dalam proses restoratif, seperti permintaan maaf, reparasi, dan rekonsiliasi.

  4. Keadilan Proses

    Keadilan proses berfokus pada aspek-aspek prosedural dalam sistem hukum. Ini mencakup adanya proses yang adil, netral, dan objektif dalam menentukan kesalahan atau kebenaran suatu kasus hukum. Keadilan proses menekankan pentingnya hak-hak individu, seperti hak untuk didengar, hak atas pembelaan, dan hak atas persidangan yang adil.

  5. Keadilan Sosial

    Keadilan sosial berkaitan dengan penghapusan ketidaksetaraan dan ketidakadilan struktural dalam masyarakat. Ini melibatkan perhatian terhadap distribusi sumber daya, kesempatan, dan keadilan akses terhadap layanan publik seperti pendidikan, perumahan, perawatan kesehatan, dan pekerjaan. Prinsip keadilan sosial mencoba untuk menciptakan kondisi yang merata dan adil bagi semua anggota masyarakat.

  6. Keadilan Korporat

    Keadilan korporat berkaitan dengan bagaimana perusahaan atau organisasi bertanggung jawab terhadap pemangku kepentingan mereka, seperti karyawan, pemegang saham, pelanggan, dan masyarakat secara umum. Ini melibatkan pertanyaan tentang bagaimana keuntungan dan kebijakan perusahaan harus dibagi secara adil di antara berbagai pihak yang terlibat.

  7. Keadilan Intergenerasional

    Keadilan intergenerasional menyoroti pentingnya mempertimbangkan kepentingan dan hak generasi masa depan dalam pengambilan keputusan saat ini. Ini melibatkan pertanyaan tentang tanggung jawab kita untuk menjaga lingkungan, sumber daya alam, dan kondisi sosial yang akan berpengaruh pada generasi mendatang.

  8. Keadilan Gender

    Keadilan gender fokus pada pemahaman dan perlakuan yang adil terhadap individu berdasarkan jenis kelamin. Ini melibatkan penghapusan diskriminasi gender, kesetaraan akses terhadap kesempatan dan sumber daya, serta pengakuan dan penghargaan terhadap peran dan kontribusi yang beragam dari individu berjenis kelamin yang berbeda.

  9. Keadilan Etnis dan Rasial

    Keadilan etnis dan rasial melibatkan pertanyaan tentang bagaimana memastikan setiap individu, terlepas dari latar belakang etnis atau ras mereka, diperlakukan secara adil dan setara dalam sistem hukum dan masyarakat. Ini juga berfokus pada mengatasi ketidakadilan struktural dan menciptakan kesempatan yang adil bagi semua kelompok.

  10. Keadilan Global

    Keadilan global melibatkan pertimbangan tentang distribusi kekayaan, sumber daya, dan kesempatan secara adil di antara negara-negara dalam konteks sistem internasional. Ini melibatkan pertanyaan tentang bagaimana mengatasi kesenjangan ekonomi global, mengurangi kemiskinan, dan mempromosikan kesejahteraan di seluruh dunia.

 

Tags: apa itu keadilanhukumjenis keadilankeadilankeadilan dalam hukumkeadilan menurut ahli
Previous Post

Sejarah Pancasila

Next Post

Apa Itu Hukum Pers?

Next Post
Apa Itu Hukum Pers?

Apa Itu Hukum Pers?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

By Categories

  • Agenda
  • Berita
  • Dosen Menulis
  • Education
  • Galeri
  • Info
  • Jadwal Kuliah
  • Jadwal Ujian
  • Kegiatan Fakultas
  • Kegiatan Mahasiswa
  • KKN Internasional
  • KKN Lokal
  • KKN Nasional
  • Kolom Alumni
  • National
  • Opini
  • Pengumuman
  • Politics
  • Prestasi
  • Program Studi
  • Social Media
  • Tak Berkategori
  • Travel
  • Uncategorized
  • Visi & Misi

Gedung C Jl. Kapt. Mukhtar Basri No. 3 Medan, 20238 Sumatera Utara, Indonesia
Telepon: 061-6619056, 061-6622400 Ext. 106 & 108
Fax : 061- 6625474

© 2024 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Program Studi
  • Daftar Dosen
  • Berita
    • Galeri
    • Kegiatan Fakultas
    • Kegiatan Mahasiswa
    • LAB (BBH)
      • Kemahiran Hukum III & IV
      • Jadwal Peradilan Semu
  • Pengumuman
    • Jadwal Kuliah
  • Mahasiswa
    • Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi
    • Pendaftaran Sidang Skripsi
    • Upload Skripsi
    • Formulir Uji Kompetensi Program Studi
    • Formulir Permohonan Surat Riset
    • Formulir Permohonan Surat Aktif Kuliah
    • Formulir Surat Keputusan Proposal
    • Rekam Jejak Alumni
    • Prestasi Mahasiswa
    • Alumni
    • Blanko
  • KKN
    • KKN Lokal
    • KKN Nasional
    • KKN Internasional
  • Alumni

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

slot88